AyoMedan.com – Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menegaskan pentingnya sosialisasi peraturan daerah (Perda) agar masyarakat lebih memahami aturan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Minggu (28/09/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wong Chun Sen menjelaskan bahwa DPRD Medan memiliki tiga fungsi utama, yakni membuat Perda, membahas anggaran bersama eksekutif, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan.
"Setiap tahun, DPRD Medan bisa menghasilkan 8 hingga 10 Perda. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan aturan ini. Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi agar Perda benar-benar dipahami dan dipatuhi,” katanya.
Ia mencontohkan Perda No.10 Tahun 2021 yang mengatur soal ketertiban umum, mulai dari penertiban umum, perjudian, aksi demonstrasi, hingga penanganan anak jalanan dan pengemis.
"Ketentraman berarti kondisi bebas dari rasa takut, gangguan, maupun ancaman. Sedangkan ketertiban umum adalah keadaan aman, damai, dan berjalan sesuai aturan. Jika aturan ini dilanggar, konsekuensinya bisa berujung pada sanksi hukum,” tegas Wong.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya peran Satpol PP sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2018 dalam menjaga ketertiban. “Kalau di kepolisian ada aparat penegak hukum, maka di Pemda ada Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Ketua DPRD Medan berharap masyarakat semakin sadar hukum dan turut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. “Kita semua ingin hidup aman, damai, dan nyaman. Untuk itu mari sama-sama memahami aturan, supaya Medan menjadi kota yang tertib dan sejahtera,” sebutnya.
Sebelumnya, Lurah Gaharu dalam amanatnya meminta agar masyarakat benar-benar mematuhi peraturan pemerintah.
"Agar kita terhindar dari masalah hukum. Dengan begitu, kehidupan sehari-hari berjalan dengan baik dan tentram," ujarnya.
Dalam kegiatan itu, Maratua Simanjuntak (Dishub Medan) menyampaikan bahwa penanganan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) berada dalam pantauan mereka
"Apabila anda gangguan lampu jalan, lampu merah (Traffic light) silahkan sampaikan kepada call center mereka," jelasnya.
M. Farhan (Satpol-PP), menjelaskan bahwa manjaga ketentraman umum (Trantibum) menjadi tanggung jawab kita bersama.
"Menurut kami, salah satu tujuan lahirnya Perda No.10 Tahun 2021 ini semata-mata untuk menjamin kepastian hukum kepada masyarakat. Apabila ada yang melanggar hukum itu, jelas sanksi hukum yang diperoleh," pungkasnya. (A-Red)