AyoMedan.com - Medan, Kredit macet Rp23 miliar milik PT Pangripta di Bank Sumut sejak tahun 1994 hingga kini belum juga terselesaikan, meski krediturnya, Elbiner Silitonga, telah wafat.
Agunan berupa lahan seluas 70 hektare di kawasan Kualanamu pun hingga saat ini tidak dilelang. Bahkan, pihak Bank Sumut mengaku belum mengetahui apakah ahli waris kreditur sudah pernah ditemui.
Bagian Legal Bank Sumut, Faisal Lubis, mengatakan kasus ini masih dipelajari. Sementara Mahruzar dari Divisi Penyelamatan Kredit menjelaskan bahwa kredit macet PT Pangripta sudah mendapat pendampingan dari Kejatisu dan KPK, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumut (FKSM) menilai, 30 tahun kredit macet tanpa kejelasan ini merugikan keuangan daerah.
Ketua FKSM, Irwansyah menduga adanya konspirasi, karena lahan yang dijadikan jaminan tidak pernah dibangun properti seperti tujuan awal pinjaman.
FKSM mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kajati Sumut Harli Siregar mengambil langkah hukum untuk menyelamatkan dana negara.
"Puluhan tahun tidak tuntas, wajar publik bertanya ada apa antara Bank Sumut dan PT Pangripta," ucap Irwansyah. (A-Red)