Notification

×

Iklan


Iklan



Puluhan Ruko Diduga Tak Kantongi Izin PBG Berdiri di Jalan Perkutut, Dir Eksekutif LIPPSU Hari Sinik: Kuat Dugaan Adanya Konspirasi

Jumat, 26 September 2025 Last Updated 2025-09-26T06:44:15Z



AyoMedan.comMedan, Puluhan unit rumah toko (ruko) yang sedang dibangun dan rencananya akan dijadikan rumah kos di Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Ironisnya, pembangunan tersebut berlangsung di tengah komitmen Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBG. Jika ada bangunan komersial yang tidak mengurus perizinan, maka target PAD dikhawatirkan sulit tercapai.


“Dengan tidak adanya izin PBG, tentu berpotensi mengurangi pemasukan PAD. Padahal, Pemko Medan sedang berupaya keras meningkatkan pendapatan dari sektor ini, sesuai instruksi Wali Kota,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik kepada wartawan, Jum'at (26/09/2025).


Pengamat kebijakan yang akrab di sapa Bang Ari Sinik ini berharap, agar Pemko Medan tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga memberikan tindakan tegas jika terbukti pembangunan puluhan ruko itu benar-benar tidak mengantongi izin, akibat dugaan adanya konspirasi antara lembaga Eksekutif dan Legislatif.


"Hal ini dinilai penting agar aturan ditegakkan sekaligus mencegah kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan, sehingga program pembangunan Wali Kota Medan dapat berjalan," tegasnya.


Sementara, Kepala Bidang (Kabid) PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan saat dikonfirmasi mengaku akan segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan ke lokasi.


“Terima kasih bang atas informasinya, ntar saya tanyakan pada katim dan tim lapangan. Kami akan segera turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan bangunan itu,” jawab Affan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jum'at (26/09/2025). (A-Red)