AyoMedan.com – Medan. Setelah satu dekade melarikan diri, terpidana seumur hidup kasus narkotika 355 kilogram ganja, Sulaiman Daud, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan ini diamankan Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Penangkapan dipimpin Kasi V Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, bekerja sama dengan Bidang Intelijen Kejari Gayo Lues dan aparat setempat. Saat digerebek, Sulaiman sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan tanpa insiden berarti.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015, Sulaiman terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menerima dan menyerahkan ganja golongan I seberat 355 kilogram. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Usai diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Gayo Lues untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues guna menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan kejaksaan dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas Jaksa Agung RI.
“Program Tabur ini memastikan setiap terpidana yang sudah divonis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” tegas Husairi.
Ia juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum aparat menjemput paksa.
Dengan penangkapan ini, Kejati Sumut kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum secara tegas, berintegritas, dan humanis, demi terwujudnya keadilan yang bermartabat di Sumatera Utara. (A-Red)