AyoMedan.com – Medan, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut segera memeriksa dugaan pengalihan aset berupa lahan seluas 13,5 hektar milik Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP (kini Unimed) di Jalan Kapten Sumarsono – Jalan Gaverta, Medan Helvetia. Nilainya ditaksir mencapai Rp1,35 triliun.
Ketua Umum DPP FKSM, Irwansyah, menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke PTSP Kejati Sumut pada 11 Agustus 2025. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut pemeriksaan. Padahal, kata dia, lahan tersebut kini tercatat sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusaland.
“Presiden dan Kejaksaan Agung sudah tegas menyelamatkan aset negara, tapi laporan resmi dengan dokumen lengkap ini justru belum direspons Kejati Sumut,” tegas Irwansyah, Kamis (02/10/2025).
Menurutnya, dasar dugaan alih aset tersebut mengacu pada putusan gugatan PN Medan No. 207/Pdt.G/2013/PN Medan tanggal 5 Februari 2014, serta sejumlah dokumen lain. Fakta di lapangan, dua SHGB yang sebelumnya atas nama PT Nusa Inti Prima Pratama diduga telah dialihkan ke PT Nusaland melalui Akta Jual Beli No. 941/2012 tanggal 18 Oktober 2012.
Irwansyah menegaskan, proyek perumahan yang semula diperuntukkan bagi dosen IKIP Medan sejak 1974 itu justru beralih ke pihak swasta melalui serangkaian perikatan dan pelepasan hak.
“Dugaan ini jelas merugikan negara hingga Rp1,35 triliun dengan estimasi Rp10 juta per meter,” katanya.
Sebelumnya, Humas Unimed Surip, memastikan lahan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). “Dari awal, tanah itu tidak masuk dalam data BMN Unimed dan sudah berkali-kali diproses di pengadilan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Unimed,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp nya beberapa waktu lalu.
Dari pihak Kejati Sumut, Plt Kasi Penkum M Husairi SH MH membenarkan laporan DPP FKSM masih dalam proses telaahan di bidang Pidana Khusus.
DPP FKSM menegaskan, lambannya penanganan kasus ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara. Mereka mendesak Kejati Sumut segera menuntaskan penyelidikan demi kepastian hukum. (A-Red)