AyoMedan.com – Medan | Kebijakan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang mewajibkan kendaraan perusahaan beroperasi di Sumut menggunakan plat BK atau BB dinilai sah dan sesuai aturan hukum. Langkah ini juga sejalan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Akademisi Hukum Bisnis Universitas Negeri Medan, Dewi Pika Lbn Batu, SH, MH, menegaskan, aturan tersebut memiliki dasar hukum kuat.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menegaskan PKB merupakan sumber PAD provinsi. Jika kendaraan operasional rutin memakai infrastruktur di Sumut, maka pajaknya wajib disetor ke Sumut,” jelas Dewi, Rabu (1/10/2025).
Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga mewajibkan pendaftaran kendaraan sesuai domisili pemilik atau lokasi operasional. Artinya, perusahaan yang berpusat di Sumut wajib melakukan mutasi dan balik nama kendaraan di Samsat Sumut.
“Undang-undang jelas mengatur kewajiban mutasi dan balik nama. Ini untuk menertibkan administrasi, mencegah penghindaran pajak, dan menjamin akurasi data,” tambahnya.
Dewi juga merujuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberi diskresi kepada kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan demi kepentingan daerah, termasuk menutup celah penghindaran pajak.
Bahkan, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban korporasi mematuhi regulasi, termasuk mendaftarkan aset seperti kendaraan di wilayah operasionalnya.
“Semua regulasi itu menegaskan, korporasi wajib patuh, dan kepala daerah berhak mengeluarkan kebijakan demi melindungi kepentingan daerah,” tegas Dewi. (A-Red)