Notification

×

Iklan


Iklan



Komisi IV Minta Birokrasi PBG Dibenahi, Kadis Perkim Medan Janji Proses Lebih Cepat dan Murah

Selasa, 21 Oktober 2025 Last Updated 2025-10-21T15:25:42Z



AyoMedan.com – Medan
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan, pihaknya akan merekomendasikan pergantian pejabat bila pembenahan administrasi pengurusan PBG tidak berjalan maksimal.


"Kami malu, anggaran besar masalah perizinan tak kunjung selesai. Kalau tidak sanggup, ganti saja,” tegasnya.


Sementara itu, Edwin Sugesti (PAN) juga menyoroti mahalnya biaya pengurusan PBG untuk rumah sederhana. “Biaya PBG jangan sampai sama besar dengan biaya membangun rumah. Ini yang membuat masyarakat enggan mengurus izin,” ujarnya.




Antonius Devolis Tumanggor (NasDem) juga memaparkan pembenahan pada proses Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Informasi Rencana Kota (IRK).


“Selama ini KRK dianggap seperti izin, padahal hanya keterangan. Saat ini banyak bangunan berdiri hanya bermodalkan KRK. Kalau ini dibiarkan, buat apa Perda PBG ini di terbitkan," sebutnya.


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan, John Lase, menegaskan komitmennya melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sistem pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar lebih efisien, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat.


“Selama ini banyak berkas permohonan yang lama diproses karena sistem kita belum tertata baik. Sekarang sedang kami benahi, termasuk dengan membuat aplikasi pendamping internal agar proses bisa lebih terpantau,” ujar John dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (21/10/2025).


John mengakui, selama ini kerap terjadi miskomunikasi antara pemohon dan petugas, karena tidak semua berkas berasal dari pemohon langsung. "Untuk itu, ia menegaskan agar seluruh permohonan harus diajukan secara resmi oleh pihak yang berhak," katanya.


Prototype Bangunan Sederhana Siap Dipakai


Sebagai langkah percepatan, Dinas Perkim telah menyiapkan 64 prototype bangunan sederhana yang bisa langsung digunakan masyarakat tanpa harus memakai jasa konsultan mahal.


“Selama ini biaya konsultan bisa sampai Rp10 juta untuk rumah di bawah 70 meter persegi. Dengan prototype ini nantinya, masyarakat bisa menghemat biaya tanpa melanggar aturan,” jelas John.


"Prototype tersebut mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur bahwa bangunan sederhana adalah rumah satu lantai di bawah 72 m² atau dua lantai di bawah 90 m²," tambahnya.


Target Proses: 31 Hari Selesai


Dinas Perkim menargetkan waktu penyelesaian maksimal 31 hari kerja, terdiri dari 28 hari pemeriksaan dan 3 hari administrasi. “Kalau bisa di bawah itu, lebih baik. Kami ingin pelayanan lebih cepat dan pasti,” tegas John.


Tambah Tenaga Ahli dan Tekan Biaya


John juga menyebut pihaknya tengah menambah jumlah Tenaga Profesi Ahli (TPA) untuk mempercepat pemeriksaan teknis dan menghindari penumpukan berkas.


"TPA kita saat ini honor per jam Rp500 ribu, tapi karena anggaran terbatas, ke depan kami akan optimalkan tenaga ahli dari ASN bersertifikasi agar lebih hemat,” ujarnya.


"Kedepannya, masyarakat cukup fotokopi surat tanah dan pernyataan kebenaran data. Prosesnya bisa selesai dalam seminggu. Untuk IRK, masyarakat cukup memberikan koordinat lokasi agar petugas bisa langsung memproses secara digital," tambahnya.


Arah Kebijakan: Cepat, Murah, dan Transparan




Langkah ini diapresiasi sejumlah anggota DPRD Medan, termasuk Datuk Iskandar Muda yang menyoroti perlunya evaluasi terhadap tim penguji agar tidak terjadi keterlambatan dan biaya tinggi yang memberatkan warga.


Datuk Iskandar Muda (PKS) kembali menegaskan bahwa semangat utama PP 16/2021 adalah menjadikan pemerintah sebagai fasilitator dan regulator, bukan penghambat.


"Kami ingin masyarakat mudah mengurus izin PBG, murah biayanya, dan transparan prosesnya. Itu yang Komisi IV minta saat ini," pungkasnya. (A-Red)