AyoMedan.com - Medan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (10/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Medan ini dipimpin oleh Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H. selaku Ketua Pansus, didampingi Wakil Ketua Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H., serta dihadiri seluruh anggota Pansus.
Sejumlah instansi dan pihak terkait turut mengikuti pembahasan, di antaranya Dinas Kesehatan Kota Medan, Bapenda Medan, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Medan, serta perwakilan dari APINDO, KADIN, PHRI, Yayasan Pusaka Indonesia, dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Kota Medan.
Dalam rapat tersebut, Pansus menyoroti perlunya penyesuaian dan penguatan regulasi KTR agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
"Pasalnya, sejumlah ketentuan dalam Perda tahun 2014 dinilai sudah tidak lagi efektif diterapkan di lapangan," ucap Lily dalam rapat tersebut.
“Revisi ini diharapkan mampu mempertegas aturan serta tanggung jawab semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari asap rokok,” tambah Politisi Fraksi PDIP itu.
Sebagaimana diketahui, Perda KTR bertujuan menciptakan ruang publik yang sehat, melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, serta menekan angka perokok di kalangan remaja. Namun, implementasinya selama ini dinilai belum maksimal, sehingga pembaruan dan penegasan sanksi menjadi fokus utama revisi kali ini. (A-Red)