AyoMedan.com – Medan. Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap bangunan eks restoran jepang Hanamasa yang berada di Jalan KH Zainul Arifin/S.Parman yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perkimcitaru, Satpol-PP, pihak Kelurahan dan Kecamatan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (18/11/2025). Dimana para anggota dewan mendesak agar bangunan yang di renovasi secara total tersebut segera disegel dan seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.
Dalam kesempatan ini, pihak Perkimcitaru mengungkapkan bahwa bangunan itu tidak memiliki izin PBG.
"Dari awal pembangunannya si pemilik tidak ada mengurus berkas apapun," ucapnya.
Mendengar hal itu, anggota Komisi IV, Romi Van Boy, secara tegas meminta Satpol PP tidak menunda penindakan penyegelan.
"Kalau bisa besok segera lakukan penyegelan dan hentikan seluruh kegiatan pembangunan. Tidak boleh ada toleransi bagi bangunan yang tidak memiliki PBG,” tegas Romi.
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Penindakan Satpol PP Medan, Irfan, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima disposisi dari pimpinan.
“Proses disposisi baru turun semalam. Paling cepat Senin atau minggu depan pimpinan Satpol PP akan turun melakukan penindakan,” ujarnya.
Pernyataan ini kembali mendapat penguatan dari Ketua Komisi IV Paul Mai Anton Simanjuntak, dan anggota Komisi IV lainnya, menegaskan bahwa bangunan tanpa izin tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Bangunan seperti ini tidak perlu menunggu lama untuk ditertibkan. Jika memang tidak memiliki PBG, Satpol PP harus tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya.
"Komisi IV berharap tindakan cepat Satpol PP dapat menjadi contoh agar para pemilik bangunan di Kota Medan mematuhi aturan dan tidak mencoba-coba melakukan pembangunan tanpa izin resmi," pungkasnya. (A-Red)