AyoMedan.com – Medan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan sekaligus finalisasi Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (17/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Medan tersebut dipimpin Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., bersama para anggota Pansus. Finalisasi ini menjadi tahap krusial sebelum Ranperda dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Lily selaku Ketua Pansus menegaskan, perubahan regulasi ini diharapkan mampu menekan angka kesakitan dan kematian akibat paparan asap rokok.
"Selain itu, aturan baru ini juga bertujuan mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju pola hidup sehat serta meningkatkan produktivitas kerja melalui lingkungan yang bebas asap rokok," tegasnya.
“Melalui Ranperda ini, kita ingin mewujudkan kualitas udara yang lebih bersih, aman, dan sehat, terutama di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” tambahnya.
Rapat finalisasi turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan yang memberikan masukan teknis terkait implementasi dan penegakan aturan. (A-Red)