AyoMedan.com - Medan. Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto mendorong pemerintah pusat tetapkan banjir dan longsor yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi status darurat bencana nasional.
Politikus partai PDIP ini menyatakan, diperlukan penanganan yang optimal dan menyeluruh jika melihat dampak dari bencana tersebut.
Berdasarkan data sementara BNPB, bencana ini tercatat telah memakan 48 korban jiwa dan 88 orang dinyatakan hilang.
"Korban terbanyak terdapat di Tapanuli Selatan (17 orang), Tapanuli Utara (9 orang), Tapanuli tengah 4 orang, Pakpak Bharat 2 orang, Nias Selatan 1 orang, Sibolga 8 orang, dan Padangsidempuan 1 orang," ucap Sutarto.
Selain itu, lanjutnya, ada sebanyak 81 orang mengalami luka-luka dan lebih dari 1.168 orang harus mengungsi. Laporan BNPB, juga ada sebanyak 4 orang yang dilaporkan meninggal dunia di Humbanghasundutan.
"Belum lagi di Aceh dan Sumatera Barat. Saya kira penanganannya membutuhkan keterlibatan dan bantuan dari pemerintah pusat dan melibatkan kementerian terkait serta lembaga terkait," katanya kepada wartawan, Jum'at (28/11/2025).
Harapannya, dengan status bencana nasional maka penanganan dampak bencana tersebut menjai lebih cepat dan konprehensif.
"Akses bantuan ke daerah terdampak, masih tersendat. Karena jalur darat belum terbuka. Beberapa sudah masuk melalui jalur udara, tim Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan masih terus monitor wilayah," jalasnya.
Menurut Sutarto, masyarakat di daerah terdampak memerlukan obat-obatan, makanan, pakaian, selinmt juga peralatan lainnya.
Pemerintah, BNPB, Basarnas dan instansi terkait harus segera melakukan pendataan di setiap posko-posko .
"Akses listrik dan air bersih masih terbatas, data lapangan, persediaan BBM seperti solar, dan pertalite juga menipis," ungkap Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution menetapkan Sumut berstatus tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi. Status tanggap darurat bencana ini berlaku 14 hari ke depan.
Status tanggap darurat bencana ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025. Status tanggap darurat bencana ini berlangsung pada tanggal 27 November-10 Desember 2025.
"Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku selama 14 (empat belas) hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang bila diperlukan," demikian tertulis dalam surat yang dilihat, Jum'at (28/11/2025). (A-Red)