MEDAN - Koalisi Masyarakat Mahasiswa Bersatu (KMMB) Sumatera Utara (Sumut), menyatakan akan terus mengawal penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan peralihan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Handayani, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Deli Serdang.
Hal itu disampaikan usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumut, Senin (22/12/2025).
Koordinator Aksi KMMB Sumatera Utara, Sutoyo, S.H, mengungkapkan bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang mereka sampaikan kini telah menunjukkan perkembangan, setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
“Terkait kasus lima SHM di Deli Serdang, informasinya berkas sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Ini tentu menjadi perhatian kami karena berarti ada progres tindak lanjut dari laporan yang sudah kami sampaikan,” ujar Sutoyo di depan Kantor Kejatisu, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Sutoyo menjelaskan, pihaknya menyambut baik pelimpahan penanganan kasus tersebut ke Polrestabes Medan karena wilayah hukum itu dinilai lebih dekat secara administratif dan koordinatif dengan KMMB Sumut.
Menurutnya, pelimpahan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran publik terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya menghambat proses hukum. Ia menyinggung adanya isu kedekatan antara pemilik lima SHM tersebut dengan oknum aparat penegak hukum.
“Ada selentingan informasi bahwa Ravinder Singh selaku pemilik dari lima SHM diduga memiliki kedekatan dengan orang-orang di Polda Sumatera Utara. Dugaan ini akan kami usut. Jika nanti terbongkar dan terbukti benar, ini akan menjadi gambaran buruk tentang penegakan hukum yang berdekatan dengan mafia tanah,” tegasnya.
KMMB Sumut menilai dugaan keterlibatan oknum aparat, jika benar adanya, merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, mereka meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tertanggal 23 Desember 2025, dengan nomor B/8147/XII/RES.7.5./2025/Ditreskrimum, disebutkan bahwa pengaduan masyarakat dari KMMB Sumut telah diterima dan ditindaklanjuti.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dalam penerbitan dan peralihan Sertifikat Hak Milik tanpa prosedur yang semestinya.
Selanjutnya, berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/8146/XII/RES.7.5./2025/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2025, penanganan dumas tersebut telah dilimpahkan dan diberikan petunjuk serta arahan kepada Kapolrestabes Medan.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut hanya digunakan sebagai bentuk pelayanan pengaduan masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan. Untuk informasi lanjutan, pelapor dipersilakan berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim dan penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara dimaksud.
KMMB Sumut menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum bertindak objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan bersih. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, apalagi jika menyangkut dugaan mafia tanah yang merugikan masyarakat,” pungkas Sutoyo.
Dikatakannya, laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan penerbitan sertifikat ganda di atas lahan yang telah bersertifikat sah sejak tahun 1988.
“Kami menemukan kejanggalan penerbitan sertifikat baru yang terbit di atas lahan bersertifikat SHM Nomor 8 Tahun 1988 atas nama Karim. Kondisi ini memicu konflik di lapangan dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Sutoyo.
Lahan seluas 16.990 meter persegi di Jalan Handayani, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, diketahui telah dimiliki secara sah oleh Karim sejak tahun 1988. Namun pada tahun 2023, muncul klaim kepemilikan lain yang berujung konflik dan mengungkap adanya lima SHM baru yang dinilai tumpang tindih.
Kelima SHM tersebut masing-masing tercatat atas nama Ravinder Singh, Djita, Amrick atau Amri, Navneet Kaur, dan Jasbir. Sertifikat-sertifikat itu diduga diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kemudian ditingkatkan menjadi SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
KMMB-SU juga menyoroti salah satu SHM yang disebut diterbitkan saat pemiliknya diduga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan proses administrasi.
Dalam laporan tertulisnya, KMMB-SU menilai penerbitan lima SHM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, massa juga menggelar aksi pekan lalu di Polda Sumut dengan tuntutan yang sama. KMMB-SU berharap Polda Sumut dapat menangani laporan ini secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum serta mencegah konflik agraria yang lebih luas. (Tha)
