Notification

×

Iklan


Iklan



DJP Sumut I Limpahkan Dua Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

Jumat, 05 Desember 2025 Last Updated 2025-12-05T08:42:54Z



AyoMedan.com – Medan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi menyerahkan dua orang tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial HS dan AZA kepada pihak Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Rabu (03/12/2025) lalu.


Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif yang digunakan untuk mengurangi kewajiban setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV MSS dalam kurun waktu 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.


Penyerahan tersangka dilakukan bersamaan dengan barang bukti berupa dokumen perpajakan, catatan transaksi, serta berbagai bukti pendukung lainnya yang dikumpulkan selama proses penyidikan.


Dalam perkara ini, HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.


Sementara itu, AZA dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak fiktif yang digunakan secara tidak sah untuk pengkreditan pajak masukan.


Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberantas praktik penyimpangan perpajakan, khususnya pemanfaatan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Praktik tersebut dinilai sebagai modus yang kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.


Direktorat Jenderal Pajak juga kembali mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban pajak secara benar, serta menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.


Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahapan penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan. (A-Red)