Notification

×

Iklan


Iklan



Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Smartboard SMP Tahun 2024

Kamis, 04 Desember 2025 Last Updated 2025-12-04T13:30:13Z



AyoMedan.com – Medan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan IK, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode 2024, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Kamis, (4/12/2025).


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, melalui Plt Kasi Penerangan Hukum, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, menyampaikan bahwa sebelumnya tim penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka lain dalam perkara yang sama. Berdasarkan perkembangan penyidikan, penyidik kembali menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yakni IK selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun 2024.


“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024,” kata Indra.


Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah melakukan pembelian sebanyak 93 unit Smartboard merek ViewSonic melalui sistem E-Katalog dari PT G.E.E.P selaku perusahaan reseller. Dalam kedudukannya sebagai pengguna anggaran, tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.


Atas perbuatannya, tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Indra, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.


“Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan, menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mencegah tersangka mengulangi perbuatannya,” tegas Indra.


Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Indra menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.


"Tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan tindakan hukum kepada siapa pun yang diduga terlibat,” dipungkasinya. (A-Red)