Notification

×

Iklan


Iklan



Kajati Sumut Tahan Dirut PT PASU dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium INALUM Rp133,4 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026 Last Updated 2026-01-13T23:41:07Z



AyoMedan.com – Medan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU).


Pada Selasa, 13 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut resmi menetapkan dan menahan Direktur Utama PT PASU berinisial JS sebagai tersangka.


Penetapan JS, merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah lebih dahulu menjerat tiga tersangka, yang ditahan pada 17 dan 22 Desember 2025.


Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Sumut menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam mekanisme penjualan aluminium alloy oleh INALUM kepada PT PASU pada periode 2018 hingga 2024.


Transaksi tersebut diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup bahwa JS bersama para tersangka lainnya secara bermufakat mengubah skema pembayaran pembelian aluminium alloy.


Skema awal yang seharusnya menggunakan cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.


Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU sebagai pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirimkan oleh PT INALUM.


Perbuatan ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM sebesar sekitar USD 8 juta, atau setara sekitar Rp133,49 miliar, meskipun angka pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.


Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif serta objektif, penyidik melakukan penahanan terhadap JS selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.


Kejati Sumut menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
(A-Red)