Notification

×

Iklan


Iklan



Kejati Sumut Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Danau Toba TA 2022

Rabu, 28 Januari 2026 Last Updated 2026-01-28T00:29:45Z




AyoMedan.com – Medan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.


Hal tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Kejati Sumut Nomor: 14/Penkum/01/2026, Selasa (27/1/2026). Tersangka berinisial ESK, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.


Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melaksanakan rangkaian pemeriksaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.


Berdasarkan hasil penyidikan, ESK selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.


Akibatnya, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dari fakta penyidikan terungkap bahwa gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga memicu banyak revisi pekerjaan.


Selain itu, terdapat penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 yang tidak tercantum dalam Purchase Order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak memenuhi ketentuan kontrak.


Atas dugaan penyimpangan tersebut, penyidik memperkirakan telah terjadi potensi kerugian keuangan negara sekitar ± Rp13 miliar. Namun demikian, hingga saat ini nilai kerugian negara secara riil masih dalam proses penghitungan oleh ahli.


Atas perbuatannya, tersangka ESK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap ESK untuk alasan subjektif penyidikan.


Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, dengan masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan. Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut.


Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, dan memastikan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti tambahan. (A-Red)