Notification

×

Iklan


Iklan



OTT KPK di KPP Madya Jakut, DJP Dukung Penetapan 5 Tersangka dan Berlakukan Pemberhentian Sementara

Senin, 12 Januari 2026 Last Updated 2026-01-11T23:41:21Z



AyoMedan.com – Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.


Dari lima tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai DJP.
Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran berat terhadap nilai integritas institusi.


DJP memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap perbuatan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, DJP menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan KPK, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.


Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, DJP telah menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


“DJP akan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah,” tegas DJP dalam pernyataan tertulisnya.


Meski demikian, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.


Selain itu, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, tata kelola pengawasan, serta mekanisme pengendalian internal di unit terkait guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.


Bagi pihak eksternal yang turut terlibat, termasuk konsultan pajak, DJP mendukung pencabutan izin praktik sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.


DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.


DJP mengimbau seluruh pegawai untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta meminta wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui kanal resmi seperti Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id, atau situs pengaduan DJP.

DJP menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Humas DJP-Red)