Notification

×

Iklan


Iklan



Paul Mei Anton Soroti Lambannya Pengurusan PBG di Medan, Warga Mau Bayar Pajak Justru Dipersulit

Senin, 05 Januari 2026 Last Updated 2026-01-05T06:54:06Z



AyoMedan.com – Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyoroti serius lambannya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan yang dinilai berpotensi menghambat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Hal itu disampaikannya saat rapat evaluasi Triwulan IV bersama kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, John Ester Lase beserta jajarannya di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Senin (05/01/2026).


Paul mempertanyakan alasan lambannya pengurusan PBG yang dalam sejumlah kasus disebut bisa memakan waktu hingga satu tahun. Menurutnya, kondisi tersebut sangat tidak masuk akal, terutama bagi masyarakat yang memiliki itikad baik untuk mengurus perizinan secara resmi.


“Kenapa masyarakat yang mau taat aturan dan membayar pajak justru diperlambat? Masa pengurusan PBG bisa sampai satu tahun. Tapi ada juga PBG yang di urus sejumlah pengusaha cepat keluar PBG nya. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Paul.


Dia bahkan menyarankan agar Dinas Perkimcitaru Kota Medan belajar dari daerah lain seperti Kota Tebingtinggi atau Kabupaten Deliserdang, yang dinilai lebih responsif dan efisien dalam pelayanan perizinan bangunan.


Paul menegaskan, Komisi IV DPRD Medan tidak menginginkan warga enggan mengurus PBG akibat pelayanan yang berbelit dan lamban. Namun di sisi lain, ia mengingatkan agar dinas teknis juga tidak terkesan abai terhadap kebutuhan masyarakat.


“Kami tidak mau warga Medan jadi enggan mengurus PBG. Tapi jangan pula Dinas Perkim terkesan lamban dan tidak responsif,” ujarnya.


Lebih lanjut, Paul mengaku Komisi IV sendiri merasa bingung dengan fenomena tersebut. Ia juga mempertanyakan kejelasan regulasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KRK), apakah sudah cukup menjadi dasar untuk mendirikan bangunan tanpa PBG.


“Ada apa sebenarnya? Apakah dengan adanya KRK sudah bisa mendirikan bangunan? Ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya.


Paul menegaskan bahwa PBG merupakan salah satu sumber strategis PAD Kota Medan, sehingga kinerja Dinas Perkimcitaru harus ditingkatkan secara signifikan pada tahun 2026.


Paul juga menyampaikan kekecewaannya karena belum melihat adanya kemajuan berarti sejak kepala dinas dilantik hingga tahun 2026 ini.


“PBG ini sumber PAD. Tapi sejak Kadis Perkim dilantik sampai sekarang, kami belum melihat kemajuan yang signifikan. Tahun 2026 harus ada perubahan nyata,” pungkasnya.


Komisi IV DPRD Medan meminta Dinas Perkimcitaru segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan PBG guna menciptakan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. (A-Red)