Notification

×

Iklan


Iklan



Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera Pasca Banjir, TPL, Tambang Emas Martabe hingga PLTA Batang Toru Terseret

Rabu, 21 Januari 2026 Last Updated 2026-01-21T00:14:08Z



AyoMedan.com – Jakarta.
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 berbuntut langkah tegas pemerintah. Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan di Sumatera yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan serta bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.


Pencabutan izin itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026), didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin serta jajaran pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).


Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak, yakni 15 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources, serta Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru oleh PT North Sumatra Hydro Energy.


“Bapak Presiden telah mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran setelah menerima laporan hasil investigasi dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” kata Prasetyo Hadi.


Audit Satgas PKH dan Keputusan Presiden, sambung
Prasetyo, Satgas PKH mempercepat proses audit dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul terjadinya banjir dan longsor besar di tiga provinsi tersebut.


Hasil audit disampaikan kepada Presiden Prabowo melalui rapat terbatas secara daring, mengingat Presiden saat itu tengah melakukan kunjungan kerja ke Inggris.


“Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran serius,” ujarnya.


Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakil Ketua Satgas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Kepala Staf TNI AD, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Kehutanan, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, serta unsur pimpinan TNI.


Luas Lahan Capai 1 Juta Hektare


Dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.


Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, serta perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu.


Daftar Perusahaan Kehutanan yang Dicabut Izinnya
Provinsi Aceh (3 Perusahaan):
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai


Provinsi Sumatera Barat (6 Perusahaan):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera


Provinsi Sumatera Utara (13 Perusahaan):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk


Perusahaan Non Kehutanan


Provinsi Aceh:
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya


Provinsi Sumatera Utara:
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Provinsi Sumatera Barat:
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari


Hingga berita ini ditayangkan, manajemen perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut belum memberikan keterangan resmi.


Seperti Manajemen PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources yang dikonfirmasi pada Rabu (21/01/2026) belum merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan.


KLH Gugat Enam Perusahaan Senilai Rp4,8 Triliun


Selain pencabutan izin, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berkontribusi terhadap banjir.


Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan gugatan ditujukan kepada perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.


Keenam perusahaan tersebut adalah PT North Sumatra Hydro Energy, PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, PT PN, PT MST, dan PT TBS.


“Total nilai gugatan mencapai Rp4.843.232.560.026. Kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp178,4 miliar,” ujar Rizal dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/01/2026) kemarin.


Rizal menegaskan, gugatan ini bersifat strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, sehingga tidak perlu pembuktian unsur kesalahan.


“Langkah ini diharapkan mampu memulihkan lingkungan hidup dan mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” sebutnya.


Sebelumnya, KLH/BPLH telah menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta memanggil delapan korporasi di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi pascabencana banjir dan longsor akhir 2025. (A-Red)