Notification

×

Iklan


Iklan



Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Tegas Tertibkan Bangunan Tanpa PBG di Medan Petisah

Rabu, 11 Februari 2026 Last Updated 2026-02-11T04:58:07Z


AyoMedan.com – Medan.
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menyoroti masih banyaknya bangunan di Kota Medan yang hanya mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK), namun sudah berdiri seolah-olah telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Menurutnya, KRK bukan izin mendirikan bangunan, melainkan hanya salah satu syarat awal untuk mengajukan PBG.


Karena itu, Antonius meminta pemerintah kota memperketat pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang.


Politikus Partai NasDem itu menyebut, di wilayah Kecamatan Medan Petisah, khususnya di Kelurahan Sekip, masih ditemukan sejumlah bangunan yang diduga belum memiliki PBG dan tidak sesuai dengan ketentuan garis sempadan bangunan (roilen).


“Saya sering melintas di kawasan Jalan Sekip dan sekitarnya. Di sana terlihat ada bangunan yang sudah berdiri, namun berdasarkan informasi yang saya terima, belum mengantongi PBG dan diduga melanggar roilen,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).


Antonius meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan, jika ditemukan pelanggaran, menindak sesuai aturan.


“Saya berharap seluruh bangunan yang terbukti melanggar dapat diproses secara adil dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas dewan asal Dapil I tersebut.


Ia juga meminta aparat penegak perda bersikap profesional tanpa pandang bulu. “Penegakan aturan harus konsisten. Jangan sampai masyarakat menilai hanya bangunan kecil yang cepat ditertibkan, sementara bangunan besar terkesan lambat ditangani. Ini perlu diluruskan agar kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.


Antonius menambahkan, penertiban yang konsisten tidak hanya menjaga tata kota, tetapi juga berpotensi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan.


“Saya menunggu langkah tegas dari Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” dipungkasinya. (A-Red)