Notification

×

Iklan


Iklan



Kejati Sumut Edukasi Pelajar SMP ST Ignasius Medan, Tekankan Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

Kamis, 19 Februari 2026 Last Updated 2026-02-19T06:09:53Z


AyoMedan.com – Medan. Dalam upaya meminimalisir serta mencegah dini penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, sekaligus memberikan pemahaman pentingnya bermedia sosial secara bijak agar terhindar dari jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengunjungi SMP ST Ignasius Medan yang berlokasi di Jalan Karya Wisata, Medan Johor, Rabu (18/2/2026).


Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang menjadi salah satu prioritas Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan berkualitas. Penyuluhan hukum perdana di tahun 2026 tersebut digelar di aula sekolah sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan menghadirkan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen sebagai narasumber.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut melalui jaksa narasumber, Maria Sembiring, SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan langkah strategis untuk membentengi generasi muda dari potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.


“Kami hadir di sini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai bentuk kasih sayang dan kepedulian terhadap adik-adik semua. Pemahaman hukum penting ditanamkan sejak dini, bukan karena takut dihukum, melainkan karena sadar akan risiko dan konsekuensi pelanggaran,” ucap Maria Sembiring.


Dalam sesi diskusi interaktif, para siswa diajak memahami bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang yang kini menjadi ancaman serius di kalangan pelajar. 


Antusiasme peserta terlihat saat mereka aktif bertanya dan berbagi pandangan mengenai pergaulan remaja serta upaya menghindari pengaruh negatif lingkungan.


Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial. Para siswa diingatkan agar tidak sembarangan menulis atau menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan orang lain.


“Jangan sesuka hati dalam mengetik narasi di media sosial. Gunakan bahasa yang sopan dan beretika agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dunia digital juga memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi,” tegasnya, sembari menampilkan contoh kasus serta dampak hukum akibat pelanggaran UU ITE.


Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut. Kepala SMP ST Ignasius Medan yang diwakili Michael Tampubolon menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim Kejati Sumut.


“Kami berharap anak-anak semakin memahami hukum dan mampu bersikap bijak dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di media sosial. Edukasi seperti ini sangat penting untuk membentuk karakter dan moral siswa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Melalui kegiatan ini, Kejati Sumut berharap para pelajar dapat menjadi generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum serta integritas dalam menghadapi tantangan era digital. (A-Red