Notification

×

Iklan


Iklan



Komisi 1 DPRD Medan Gelar RDP Terkait Dugaan Penyalahgunaan KKPD oleh Camat Medan Maimun

Selasa, 10 Februari 2026 Last Updated 2026-02-10T00:19:18Z


AyoMedan.com – Medan.
Menindaklanjuti pemberitaan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Medan Maimun, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (9/2/2026).


RDP dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., didampingi Wakil Ketua Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., Sekretaris Syaiful Ramadhan, serta dihadiri seluruh anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.


Rapat ini digelar menyusul adanya laporan dan pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja.


KKPD merupakan alat pembayaran nontunai yang digunakan oleh instansi pemerintah daerah untuk transaksi belanja barang dan jasa.


Dalam penjelasannya, Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, S.STP., M.Si., mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan pertama, yang bersangkutan telah diminta untuk segera menindaklanjuti penyelesaian kewajiban pembayaran KKPD.


Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Camat Medan Maimun dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.


“Karena tidak ada tindak lanjut yang jelas, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan selama 12 bulan,” ucap Erfin.


Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak terdapat penggunaan dana APBD Kota Medan. KKPD bersumber dari pihak perbankan kepada pengguna anggaran, dalam hal ini camat, namun tetap dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sehingga dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Menyikapi hal tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Medan menilai lemahnya sistem pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam penggunaan kewenangan jabatan.


Komisi 1 juga meminta agar sanksi yang dijatuhkan dikaji secara menyeluruh dan tegas.
“Kami siap mengeluarkan rekomendasi yang diperlukan agar kasus serupa tidak terulang, serta memberikan efek jera bagi ASN lainnya,” tegas Reza selaku pimpinan rapat.


RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan ini turut dihadiri perwakilan dari Inspektorat Kota Medan, BKAD Kota Medan, BKPSDM Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan. (A-Red)