Notification

×

Iklan


Iklan



Antonius Tumanggor Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Sei Agul, Siapkan Insentif Rp10 Juta untuk Lingkungan Terbersih

Sabtu, 07 Februari 2026 Last Updated 2026-02-07T11:20:34Z


AyoMedan.com – Medan.
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, dari Fraksi Partai NasDem menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (7/2/2026).


Kegiatan Sosperda ini berlangsung di Jalan Karya Mesjid Ujung, Kelurahan Sei Agul, tepatnya di Kantor Sekretariat DPW Sopo Arestorasi Bersatu Sumut, Kecamatan Medan Barat.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Camat Medan Barat, Maswan Harahap, Lurah Sei Agul, Surya Darma, para kepala lingkungan, tokoh masyarakat setempat, serta Ketua PAC NasDem Medan Barat Ronaldo Tumanggor.


Dalam sambutannya, Antonius menegaskan bahwa kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.


“Manfaat kebersihan bisa dirasakan oleh semua kalangan. Karena itu, masyarakat harus ikut berkontribusi, salah satunya dengan meningkatkan kesadaran membayar retribusi sampah,” ujar Antonius.


Politikus Partai NasDem itu juga mengajak warga Kelurahan Sei Agul untuk mendukung program pemerintah kelurahan dan kecamatan, khususnya dalam pengelolaan persampahan dengan menaati kewajiban Wajib Retribusi Sampah (WRS).


Untuk memaksimalkan pelayanan kebersihan, Antonius meminta Pemko Medan melalui kecamatan dan kelurahan agar terus meningkatkan sarana dan prasarana kebersihan di setiap lingkungan.


“Seperti penyediaan tempat sampah dan fasilitas pendukung lainnya. Mari kita perangi sampah di Kelurahan Sei Agul,” tegasnya.


Sebagai bentuk keseriusan mendorong kebersihan lingkungan, Antonius bahkan menyiapkan sayembara atau insentif sebesar Rp10 juta bagi setiap lingkungan di Kecamatan Medan Barat yang berhasil meraih predikat lingkungan terbersih.


Dia juga menegaskan pentingnya peran kepala lingkungan (kepling) untuk terus mensosialisasikan Perda ini agar seluruh ketentuan dapat dipahami dan dijalankan masyarakat.


“Dengan adanya insentif ini, saya berharap masyarakat semakin termotivasi dan merasa memiliki tanggung jawab terhadap kebersihan di wilayahnya masing-masing,” tambahnya.


Sementara itu, Plt Camat Medan Barat Maswan Harahap menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Sosperda tersebut di Kelurahan Sei Agul.


Ia berharap masyarakat benar-benar memahami fungsi, hak, dan kewajiban mereka dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang telah ditetapkan pemerintah.


“Kami berharap Sosperda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan,” ucap Maswan.


Kegiatan diakhiri dengan pembagian suvenir, nasi dan kue kotak kepada peserta, serta sesi foto bersama. (A-Red)