AyoMedan.com – Medan.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur dan pembangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas mekanisme pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (9/2/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi Wakil Ketua Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta dihadiri seluruh anggota Komisi 4.
Dalam rapat tersebut, Komisi 4 menyoroti masih maraknya bangunan di Kota Medan yang dberdiri tanpa izin PBG atau dokumennya masih dalam proses, namun fisik bangunan sudah berdiri.
"Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan," kata Paul.
Paul kembali mengungkapkan, banyak pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan yang menunjukkan lemahnya pengawasan, serta adanya dugaan prosedur pengurusan PBG yang terkesan berbelit.
"Oleh karena itu, Komisi 4 meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tidak mempersulit masyarakat dalam mengurus PBG dan memproses seluruh permohonan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," ujarnya.
“Banyak pemilik bangunan yang sebenarnya berniat mengurus PBG, namun terkendala proses yang dinilai rumit. Ini harus dibenahi agar tidak menimbulkan pelanggaran baru,” tegas Paul.
RDP ini juga membahas sejumlah bangunan bermasalah yang tidak memiliki PBG atau administrasinya tidak sesuai peruntukan di lapangan, di antaranya, bangunan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Luku I, Kecamatan Medan Johor, Jalan Bambu III, Kecamatan Medan Timur, serta beberapa lokasi lain yang telah dijadwalkan untuk ditindaklanjuti.
Menyikapi hal tersebut, sambung Paul, Komisi 4 mengimbau para pemilik bangunan agar segera mengurus, melengkapi, atau memperbaiki dokumen PBG sesuai ketentuan.
"Di sisi lain, Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait diminta bertindak tegas terhadap bangunan liar tanpa PBG, termasuk melakukan penyegelan sesuai peraturan yang berlaku," tutup Paul
RDP ini turut dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumatera Utara, serta para camat dan lurah dari wilayah lokasi bangunan bermasalah. (A-Red)