AyoMedan.com – Jakarta.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bareskrim Polri, pada 3 Februari 2026 di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
PKS ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 19 Juni 2024. Bimo mengungkapkan, sepanjang berlakunya PKS lama pada periode 2021–2024, kolaborasi DJP dan Bareskrim berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp2,8 triliun.
“Dari jumlah tersebut, Rp2,65 triliun berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan, serta Rp229,55 miliar dari penghentian penyidikan,” jelas Bimo.
Berdasarkan data internal DJP, selama periode tersebut juga tercatat:
366 berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,
252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran,
76 perkara koordinasi penghentian penyidikan, serta
355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Dalam PKS terbaru ini, DJP dan Bareskrim menyepakati enam ruang lingkup kerja sama, meliputi:
Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, Penegakan hukum di bidang perpajakan, Asistensi penanganan perkara, Penanganan bersama tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP, Peningkatan kapasitas dan pendayagunaan SDM,
Pemanfaatan sarana dan prasarana.
“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, kami juga sepakat memperkuat penanganan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tambahnya.
DJP mencatat, pada periode 2024–2025, jumlah pengaduan terkait penipuan pajak meningkat dari 1.672 laporan pada 2024 menjadi 2.010 laporan pada 2025, atau naik sekitar 20,2 persen.
“PKS ini menjadi payung hukum penerapan multidoor approach dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara,” pungkas Bimo. (A-Red)