Notification

×

Iklan


Iklan



Agus Setiawan Sosialisasikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum di Medan Denai, Warga Antusias Meski di Bulan Ramadhan

Minggu, 08 Maret 2026 Last Updated 2026-03-08T14:56:48Z



AyoMedan.com - Medan. Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang digelar anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, SE, berlangsung hangat dan penuh keakraban. Meski kegiatan ini di tengah suasana bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, antusias warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, tetap tinggi mengikuti kegiatan tersebut hingga selesai, Minggu (8/3/2026.


Dalam sambutannya, dewan asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kota Medan itu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing. 


Menurut Agus, keberhasilan penerapan peraturan daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.


“Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sangat penting sebagai pedoman dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta keindahan Kota Medan. Karena itu, masyarakat harus ikut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing,” ujar Agus saat kegiatan Sosperda yang digelar di Gang Ikhlas, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.



Agus menjelaskan, perda tersebut mengatur berbagai aspek ketertiban di tengah masyarakat, seperti larangan membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan tanpa izin, parkir liar, hingga aktivitas mengemis atau mengamen di jalanan. 


"Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.


Sementara itu, Camat Medan Denai yang diwakili Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Sosperda yang digelar di wilayahnya. Dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.


“Di Kecamatan Medan Denai, selama empat tahun terakhir kami telah menjalankan posko Trantibum di enam kelurahan dengan melibatkan para kepala lingkungan secara bergantian. Alhamdulillah, kerukunan antarumat beragama di wilayah ini juga terjaga dengan baik,” ujarnya.


Dia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepala lingkungan (kepling) apabila menemukan permasalahan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.


“Di Medan Denai, para kepala lingkungan telah diberi tugas untuk membantu menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dengan kerja sama semua pihak, situasi kondusif dapat terus terjaga,” sebutnya.


Pada sesi dialog, salah seorang warga bernama Haninah menanyakan langkah yang dapat dilakukan masyarakat agar kerukunan antarumat beragama tetap terjaga dan tidak mudah terpecah belah.


Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Manurung, menjelaskan bahwa ketertiban umum mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari tertib jalan, tertib jalur hijau, hingga tertib sosial.


Politikus muda Partai PDIP Medan ini mencontohkan masih adanya pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan, bangunan yang berdiri di daerah aliran sungai, hingga bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pemerintah juga terus melakukan penataan terhadap pengemis, gelandangan, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).


“Jika Perda Nomor 10 Tahun 2021 ini dijalankan dengan baik oleh semua pihak, maka keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat akan semakin terjaga,” tutupnya.


Di akhir kegiatan, Agus Setiawan menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H kepada warga yang menunaikannya.


Kegiatan Sosperda ditutup dengan sesi foto bersama, penyerahan suvenir, serta pembagian nasi dan kue kotak kepada para peserta yang hadir. (A-Red)