Notification

×

Iklan


Iklan



Pemko Medan Dukung Ranperda Perubahan Sistem Kesehatan, Wali Kota Rico Waas: Perkuat Layanan Promotif dan Preventif

Selasa, 10 Maret 2026 Last Updated 2026-03-09T23:51:13Z



AyoMedan.com – Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan.


Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (9/3/2026), dengan agenda penyampaian tanggapan kepala daerah atas penjelasan DPRD terkait ranperda tersebut.


Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, didampingi para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kota Medan.


Dalam tanggapannya, Rico Waas mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan yang telah menginisiasi perubahan regulasi di sektor kesehatan. 


"Pembaruan aturan sangat diperlukan agar sistem kesehatan daerah, tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat," katanya.


Rico menjelaskan, perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 


"Undang-undang tersebut mendorong transformasi sistem kesehatan nasional melalui enam pilar utama, yaitu layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan," jelasnya.


Menurut Rico, penguatan sistem kesehatan harus difokuskan pada upaya promotif dan preventif, tidak hanya di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga terintegrasi hingga rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.


“Upaya promotif dan preventif juga harus melibatkan berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak lainnya. Termasuk di dalamnya pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta pelayanan kegawatdaruratan,” ucap Rico.


Dia menambahkan, melalui perubahan perda tersebut diharapkan kualitas layanan kesehatan di Kota Medan dapat terus meningkat. 


"Peningkatan tersebut meliputi kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, serta penguatan sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik yang terintegrasi," tutupnya.


Pemko Medan, lanjut Rico, siap membahas ranperda tersebut bersama DPRD Kota Medan guna mewujudkan sistem kesehatan daerah yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Medan. (A-Red)