Notification

×

Iklan


Iklan



APPSI Medan Tempuh Jalur Hukum, Desak Evaluasi Dirut PUD Pasar atas Kisruh Pemutusan Kerja Sama

Minggu, 19 April 2026 Last Updated 2026-04-19T08:27:48Z


AyoMedan.com – Medan. Dugaan polemik akibat pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan memasuki babak baru. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan bersama Marhaenis Akademi resmi menunjuk advokat Egy Sudjana untuk menempuh langkah hukum terkait persoalan tersebut.


Ketua APPSI Kota Medan, Muhammad Sidiq, didampingi Dewan Penasehat APPSI Sumatera Utara Surbakti, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan masukan kepada manajemen PUD Pasar, namun belum mendapat respons yang diharapkan.


“Kondisi pasar saat ini cenderung sepi. Kami berharap tidak ada kebijakan yang justru memperkeruh situasi dan membuat masyarakat enggan berbelanja di pasar tradisional,” ujar Sidiq kepada wartawan, Jumat (17/4/2026), di Medan.


Karena itu, lanjutnya, APPSI bersama Marhaenis Akademi memberikan kuasa kepada advokat untuk menempuh upaya hukum maupun pendekatan persuasif guna mencari solusi atas persoalan tersebut.


Founder Marhaenis Akademi, Diga Adlianta Pinem, menilai perlu adanya evaluasi terhadap kinerja pimpinan PUD Pasar. Menurutnya, situasi yang berkembang berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat jika tidak segera ditangani.


“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar kondisi tetap kondusif dan tidak menimbulkan konflik di lingkungan pasar,” katanya.


Sementara itu, Surbakti menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan di pasar tradisional. Menurutnya, kedua faktor tersebut sangat berpengaruh terhadap aktivitas jual beli dan keberlangsungan usaha para pedagang.


“Jika kondisi pasar tidak kondusif, tentu akan berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung dan berpotensi merugikan pedagang,” ujarnya.


Ia juga mendorong Pemerintah Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai memicu polemik, guna menjaga stabilitas aktivitas perdagangan.


Advokat Egy Sudjana menyatakan kehadirannya di Kantor Wali Kota Medan merupakan bagian dari tugas profesional untuk meminta klarifikasi atas kebijakan pemutusan kerja sama tersebut.


“Kami menjalankan fungsi sebagai advokat untuk mencari kejelasan dan mendorong penyelesaian persoalan secara tepat,” ujarnya.


Egy berharap Pemerintah Kota Medan dapat segera menjadwalkan audiensi dengan pihak terkait, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku.


Selain itu, pihaknya juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pasar menjelang hari besar keagamaan, agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan baik.


Di sisi lain, perwakilan kantor advokat tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengelolaan pasar yang dilakukan perlu dikaji lebih lanjut dari aspek hukum, khususnya terkait perjanjian kerja sama yang telah ada sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PUD Pasar Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (A-Red)