AyoMedan.com – Gunungsitoli. Komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali ditegaskan. Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka berinisial ROZ pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
ROZ diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Proyek strategis di sektor kesehatan tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 atau lebih dari Rp38,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan tersangka ROZ telah dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026,” ujar Yaatulo Hulu.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pembayaran yang tidak semestinya.
Selain itu, ROZ juga diduga melakukan intervensi dalam proses pencairan dana kepada pihak rekanan, sehingga pembayaran dilakukan hingga 100 persen meskipun pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 29 April 2026.
Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Atas perbuatannya, ROZ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Yaatulo Hulu menegaskan, penyidikan perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka. Tim Jaksa Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera,” tegasnya. (A-Red)