Notification

×

Iklan


Iklan



Komisi 4 DPRD Medan Sidak Sejumlah Lokasi, Soroti Limbah Pabrik dan Bangunan Tanpa PBG

Selasa, 07 April 2026 Last Updated 2026-04-06T23:33:12Z


AyoMedan.com - Medan. Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, khususnya di bidang pembangunan dan infrastruktur, Paul Mei Anton Simanjuntak selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama para anggota, melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi, Senin (06/04/2026).


Kunjungan tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat serta temuan di lapangan, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan media. 


"Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pembuangan limbah ke saluran drainase oleh sebuah pabrik kecap di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur," ucap Paul.


Komisi 4 juga meninjau sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bangunan yang tidak sesuai antara dokumen PBG dengan kondisi fisik di lapangan.


Adapun lokasi yang dikunjungi meliputi bangunan di Jalan Bambu III, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur; rumah tinggal di Jalan Tempuling Ujung, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung; bangunan di Jalan Asrama samping Gang Masjid Taqwa, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur; bangunan di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur; serta bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di Jalan Prof. H. M. Yamin, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.


Dari hasil peninjauan tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih maraknya pelanggaran dalam pendirian bangunan, baik berupa tidak adanya PBG maupun ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi bangunan di lapangan.


"Komisi 4 menegaskan bahwa tertib administrasi PBG sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam mendirikan bangunan," ujar Paul. 

Selain itu, lanjut Politikus Partai PDIP ini, kepatuhan terhadap perizinan juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pembangunan.


"Sebagai tindak lanjut, Komisi 4 akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para pemilik bangunan. Agenda tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat guna mencari solusi dan memastikan penegakan aturan berjalan optimal," tegas Paul. (A-Red)