Notification

×

Iklan


Iklan



Rapat LKPj "Tertutup" Mendadak, Elfanda Kritik DPRD Medan: Jangan Legitimasi Ketertutupan dengan Dalih Tatib

Rabu, 08 April 2026 Last Updated 2026-04-08T01:50:23Z



AyoMedan.com – Medan. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menuai sorotan tajam. Rapat yang semula dijadwalkan terbuka untuk umum secara tiba-tiba berubah menjadi tertutup dengan alasan internal.


Ketua Pansus, Drs. Godfried Effendi Lubis, sebelumnya sempat membagikan jadwal rapat yang dimulai pada Senin (6/4/2026) di ruang rapat anggaran DPRD Medan. 


Agenda pembahasan mencakup penggunaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp6,32 triliun, dengan menghadirkan sejumlah OPD strategis seperti Bappeda, Bapenda, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, BPKAD, hingga Kesbangpol.


Namun, saat rapat hendak dimulai, keputusan mendadak diambil: rapat dinyatakan tertutup hanya untuk internal. Sejumlah wartawan yang telah bersiap melakukan peliputan pun terpaksa meninggalkan lokasi dengan kecewa.


Godfried Lubis kepada wartawan menyebut keputusan tersebut diambil secara internal tanpa penjelasan rinci mengenai alasan penutupan.


Kebijakan ini langsung menuai kritik dari pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfanda Ananda. 
Ia menilai dalih “rapat internal” merupakan bentuk klasik pembatasan transparansi yang disengaja.


“Yang dibahas bukan urusan privat lembaga, melainkan penggunaan APBD yang bersumber dari pajak rakyat. Ketika akses wartawan ditutup, publik secara sistematis dijauhkan dari proses pengawasan yang menjadi haknya,” tegas Elfanda, Selasa (7/4/2026).


Menurutnya, pembahasan LKPj sejatinya merupakan momentum penting untuk menguji capaian program, kinerja OPD, serta akuntabilitas eksekutif atas penggunaan anggaran bernilai triliunan rupiah. Karena itu, prinsip keterbukaan seharusnya tidak hanya berlaku pada laporan akhir, tetapi juga dalam seluruh proses pembahasan.


Elfanda mengingatkan, DPRD tidak seharusnya bersembunyi di balik tata tertib (tatib) untuk melegitimasi rapat tertutup. Meski secara prosedural dimungkinkan, secara etika publik langkah tersebut dinilai problematik.


“Fungsi pengawasan tidak cukup hanya dijalankan, tetapi juga harus terlihat dan dapat diuji publik. Tanpa keterbukaan, pengawasan berpotensi menjadi sekadar formalitas antar-elite,” ujarnya.


Dia juga menyoroti potensi pergeseran fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ketertutupan rapat, kata dia, dapat mengaburkan peran DPRD dari representasi publik menjadi sekadar bagian dari lingkaran kekuasaan internal.


Akibatnya, proses pengawasan kehilangan legitimasi karena tidak bisa diuji secara terbuka. Padahal, akuntabilitas publik menuntut adanya ruang bagi masyarakat untuk mengawasi, mengkritisi, dan menilai kinerja pemerintah melalui akses informasi yang memadai.


Fenomena ini, lanjut Elfanda, mencerminkan gejala berulang dalam tata kelola pemerintahan daerah: transparansi hanya hadir di dokumen akhir, sementara prosesnya tertutup rapat. Ia menyebut kondisi ini sebagai 
defisit transparansi struktural”.


“Publik hanya disuguhi laporan yang sudah jadi, tanpa mengetahui dinamika perdebatan, koreksi, maupun potensi penyimpangan di dalamnya,” ungkapnya.


Elfanda menegaskan, semakin besar nilai anggaran yang dikelola, seharusnya semakin tinggi pula tingkat keterbukaannya. Jika pembahasan anggaran triliunan rupiah dilakukan secara tertutup tanpa alasan yang kuat, maka wajar jika publik mempertanyakan apa yang sebenarnya disembunyikan.


“DPRD Kota Medan adalah wakil rakyat, bukan perpanjangan ruang tertutup kekuasaan. Ketika ruang pengawasan ditutup dari media, yang hilang bukan hanya akses informasi, tetapi juga kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, ini bisa melemahkan legitimasi lembaga itu sendiri,” dipungkasinya.
(A-Red)