AyoMedan.com - MEDAN. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.
Keempat terdakwa yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti. Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumut Hendri Sipahutar dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
“Sebelum membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa,” ujar Hendri di hadapan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa disebut telah mengembalikan sebagian kerugian negara, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.
Khusus terdakwa Askani, JPU menilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hendri.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti, masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta.
Namun, untuk terdakwa Iman Subekti, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar yang disebut sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
“Kami mewakili seluruh kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pleidoi secara tertulis,” ujar Julisman salah satu kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang pembacaan pleidoi pada 22 Mei 2026, sidang tanggapan JPU pada 25 Mei 2026, serta agenda putusan pada 3 Juni 2026. (A-Red)