Notification

×

Iklan


Iklan



Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan, Penyidikan Dugaan Korupsi RSU Nias Rp38 Miliar Dinyatakan Sah

Selasa, 12 Mei 2026 Last Updated 2026-05-12T12:33:05Z


AyoMedan.com - MEDAN. Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38 miliar. Dengan putusan tersebut, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinyatakan sah secara hukum.


Putusan dibacakan Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H., di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/5/2026), dalam perkara Nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku termohon diwakili tim jaksa penyidik.


Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak Kejari Gunungsitoli.


“Amar putusan hakim antara lain mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, serta menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa siang (12/5/2026).


Dia menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam eksepsi yang dikabulkan hakim.
Pertama, terkait kompetensi relatif pengadilan. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di wilayah Kabupaten Nias dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sehingga wilayah hukum yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas IA Khusus.


Kedua, proses penyidikan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 dinilai sah dan bukan merupakan objek praperadilan.


Ketiga, penetapan tersangka terhadap ROZ telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dinyatakan sah.


“Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan telah sesuai dengan prosedur formil yang berlaku,” tegas Yaatulo Hulu.


Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 itu, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk ROZ selaku Pengguna Anggaran. Seluruh tersangka saat ini telah menjalani penahanan. (A-Red)