Notification

×

Iklan


Iklan



Forwaka Sumut Kecewa Audiensi Gagal, Soroti Sikap Kejati Sumut terhadap Wartawan

Sabtu, 09 Mei 2026 Last Updated 2026-05-09T00:39:10Z


AyoMedan.com - MEDAN. Upaya Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara untuk bersilaturahmi dan beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Muhibuddin SH MH, pada Jumat (8/5/2026), berakhir tanpa hasil. 


Pertemuan yang sebelumnya diajukan secara daring itu batal terlaksana, karena tidak ada pejabat Kejati Sumut yang menerima kehadiran para wartawan.


Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari pengurus Forwaka Sumut yang menaungi ratusan wartawan pos liputan di lingkungan Kejati Sumut maupun Kejari di kabupaten/kota.


Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menyebut pihaknya sebenarnya hanya berharap dapat berdialog dengan Kajati Sumut atau pejabat yang ditunjuk mewakili institusi.


“Kami datang dengan itikad baik untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi. Namun hingga waktu yang dijadwalkan, tidak ada pejabat yang menerima kami,” ujar Irfandi kepada wartawan di depan ruang konferensi pers Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (8/6/2026) sore.


Menurut Irfandi, para wartawan yang hadir sudah sangat antusias untuk bertatap muka dan membangun hubungan kemitraan dengan pimpinan baru Kejati Sumut.


Dia menegaskan, Forwaka Sumut tidak mempersoalkan apabila Kajati Sumut berhalangan hadir, selama ada pejabat lain yang dapat mewakili menerima audiensi tersebut.


“Kami memahami jika Kajati memiliki agenda lain. Tetapi paling tidak ada perwakilan yang menerima agar komunikasi tetap terjalin baik,” katanya.


Senada dengan itu, Wakil Ketua Forwaka Sumut, Rizaldi Gultom SH, menilai batalnya audiensi menunjukkan kurangnya komunikasi antara pihak Kejati Sumut dan insan pers yang sehari-hari melakukan peliputan di institusi tersebut.


Rizaldi juga menyesalkan respons yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut saat pihak Forwaka menyampaikan permohonan audiensi melalui pesan WhatsApp.


Menurutnya, komunikasi yang terjalin saat itu terkesan tidak kondusif dan memunculkan kesalahpahaman.


“Kami hanya ingin memastikan jadwal pertemuan dan berharap tetap ada komunikasi yang baik antara Kejati Sumut dan wartawan,” ujarnya.


Atas situasi tersebut, Forwaka Sumut berencana menyampaikan laporan dan aspirasi kepada Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan RI agar persoalan komunikasi kemitraan dengan media mendapat perhatian.


Forwaka Sumut juga berharap hubungan antara institusi kejaksaan dan wartawan tetap berjalan harmonis, terutama dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta pengawasan terhadap penegakan hukum.


Sebelumnya, pada Kamis (7/5/2026), Pengurus Forwaka Sumut telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kajati Sumut Muhibuddin SH MH.


Dalam balasan pesan WhatsApp yang diterima pengurus Forwaka, Muhibuddin menyampaikan rencana untuk mengundang para wartawan dalam agenda silaturahmi setelah proses konsolidasi internal di lingkungan Kejati Sumut selesai dilakukan.


“Insyaallah nanti saya akan undang semua rekan-rekan jurnalis untuk silaturahmi, namun mohon bersabar karena saya perlu melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu,” tulis Muhibuddin dalam pesan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumut terkait batalnya audiensi tersebut.


Diketahui, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, sebelumnya telah menekankan pentingnya menjaga sinergi antara institusi kejaksaan dan insan pers.


Kolaborasi antara kejaksaan dan media dinilai penting untuk mendukung transparansi, penyampaian informasi penegakan hukum yang akurat kepada masyarakat, serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. (A-Red)