AyoMedan.com - MEDAN. Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara menyampaikan pengaduan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan persoalan etika komunikasi dan profesionalisme dalam pelayanan informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH. Surat pengaduan disampaikan pada Rabu (13/5/2026) dan disebut sebagai tindak lanjut atas aspirasi sejumlah wartawan yang bertugas melakukan peliputan di Kejati Sumut maupun kejaksaan negeri di kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, mengatakan pengaduan itu berkaitan dengan komunikasi yang dinilai kurang tepat saat wartawan mencoba melakukan koordinasi untuk bertemu pimpinan Kejati Sumut beberapa waktu lalu.
“Pengurus Forwaka Sumut menilai terdapat komunikasi yang kurang berkenan dalam pesan WhatsApp sehingga hal tersebut kami sampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat menjadi perhatian,” ujar Irfandi.
Selain itu, Forwaka Sumut juga menyampaikan masukan terkait pola fasilitasi peliputan kegiatan di Kejati Sumut. Menurut mereka, belum seluruh wartawan yang tergabung dalam forum tersebut memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti kegiatan seperti konferensi pers, paparan kinerja, maupun agenda internal lainnya.
Irfandi berharap ke depan pelayanan informasi dan fasilitasi peliputan dapat dilakukan lebih terbuka dan merata bagi seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Kejati Sumut.
“Kami berharap ada evaluasi dan perbaikan pola komunikasi serta pelayanan terhadap rekan-rekan media agar tercipta hubungan kerja yang lebih baik dan profesional,” katanya.
Dalam pengaduan tersebut, Forwaka Sumut juga meminta agar mekanisme administrasi terkait kegiatan media di lingkungan Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut dapat ditinjau sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama S.Pd, berharap pimpinan Kejati Sumut dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan organisasi wartawan tersebut.
“Kami berharap adanya evaluasi internal sehingga komunikasi dan koordinasi dengan insan pers dapat berjalan lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Menanggapi informasi tersebut, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Agung Ardyanto SH MH, saat dikonfirmasi Kamis (14/5/2026), menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diberikan.
“Terima kasih atas informasinya,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin SH MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp. (A-Red)