AyoMedan.com - MEDAN. Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, segera mengevaluasi bahkan mencopot Anggia Ramadhan dari jabatan Direktur Utama PUD Pasar Medan.
Permintaan itu disampaikan menyusul sejumlah kebijakan yang dinilai memicu gejolak di pasar tradisional dan berujung pada aksi unjuk rasa berulang ke Kantor Wali Kota Medan maupun DPRD Medan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hadi Suhendra usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Senin (4/5/2026) kemarin.
Dalam forum itu, Hadi secara terbuka menuding kebijakan Dirut PUD Pasar dilakukan tanpa etika serta mengabaikan aspek kemanusiaan.
Menurut Politikus Partai Golkar ini, polemik bermula setelah Dirut PUD Pasar memutus kontrak kerja sama pengelola jaga malam di Pasar Petisah secara sepihak dan menggantinya dengan pihak baru. Kebijakan itu disebut dilakukan tanpa komunikasi maupun pemberitahuan resmi kepada pengelola sebelumnya.
“Ini tindakan yang sangat tidak bijak. Memutus hubungan kerja itu menyangkut mata pencaharian orang. Kalau persoalan perut diabaikan, dampaknya bisa memicu konflik sosial. Buktinya sekarang gelombang aksi unjuk rasa terus terjadi ke Pemko Medan dan DPRD,” tegas Hadi.
Dia menilai kondisi serupa juga terjadi di Pasar Sukaramai. Menurutnya, pergantian pengelola jaga malam diduga justru menguntungkan pihak-pihak tertentu yang dekat dengan pimpinan perusahaan.
“Jangan sampai kebijakan seperti ini terus dibiarkan hingga membuat suasana pasar tidak kondusif,” ujarnya.
Hadi menegaskan, sejak awal DPRD Medan telah merekomendasikan agar PUD Pasar fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menimbulkan gejolak atau pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan maupun pihak ketiga.
Menurut Hadi, apabila memang diperlukan pengalihan kerja sama, seharusnya dilakukan melalui komunikasi yang baik dan mekanisme yang transparan.
“Kalau memang pihak lama dianggap tidak mampu memenuhi ketentuan, tentu harus ada evaluasi dan komunikasi yang benar. Jangan langsung disingkirkan begitu saja. Setiap kebijakan jangan sampai terkesan egois dan merugikan pihak lain,” ketusnya.
Sementara itu, Anggia Ramadhan mengakui pemutusan kerja sama dilakukan tanpa adanya komunikasi maupun konfirmasi kepada pengelola jaga malam sebelumnya.
Bahkan, Anggia juga mengaku tidak pernah memberikan surat peringatan sebelum pemutusan kerja sama dilakukan. Ia berdalih kebijakan pengalihan tersebut dilakukan untuk meningkatkan perolehan PAD PUD Pasar Medan. (A-Red)