AyoMedan.com - MEDAN. Penahanan mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acay, oleh penyidik Polda Sumatera Utara menjadi perhatian publik setelah video penangkapannya beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, Sulaiman terlihat digiring petugas kepolisian di Bandara Internasional Kualanamu (KNO) usai diamankan dari Jakarta dan dibawa ke Medan pada 27 April 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sulaiman dilaporkan ke Polda Sumut oleh Suhendra melalui laporan polisi nomor LP/B/328/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 26 Februari 2026. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Sejumlah pihak yang mengaku mengenal Sulaiman mempertanyakan penahanan tersebut. Salah seorang rekan Sulaiman berinisial RS menilai, persoalan internal perusahaan seharusnya juga menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara.
Menurut RS, Sulaiman sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur PT GKS setelah adanya perubahan susunan pengurus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Dalam RUPS itu, laporan pertanggungjawaban direksi telah diterima dan yang bersangkutan juga diberhentikan secara hormat,” ujar RS kepada wartawan, Kamis (8/5/2026).
RS menjelaskan, hasil RUPS tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 122 tertanggal 27 Mei 2025 yang dibuat oleh notaris Rosmidar SH. Rapat disebut dihadiri seluruh pemegang saham dan dilaksanakan di kantor PT GKS di Jalan Karya Wisata, Komplek J City, Medan.
Adapun agenda rapat meliputi perubahan struktur kepengurusan perusahaan, pengesahan laporan keuangan hingga April 2025, serta penetapan susunan direksi dan komisaris yang baru.
Dalam keputusan rapat, seluruh direksi dan dewan komisaris sebelumnya disebut diberhentikan secara hormat disertai ucapan terima kasih atas kontribusi selama menjalankan perusahaan.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban direksi untuk tahun buku hingga April 2025 juga dikabarkan telah disetujui oleh para pemegang saham.
Atas dasar itu, RS berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh dokumen perusahaan, termasuk hasil RUPS.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta, termasuk dokumen dan keputusan perusahaan, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, video penangkapan seorang pria di Bandara Kualanamu sempat viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, pria tersebut disebut diamankan terkait dugaan persoalan dana perusahaan. Namun demikian, substansi perkara masih menunggu pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. (A-Red)