Notification

×

Iklan


Iklan



Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Empat Terdakwa Kasus Pengalihan HGU Eks PTPN II

Kamis, 11 Juni 2026 Last Updated 2026-06-11T06:55:05Z

AyoMedan.com - MEDAN. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, memastikan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengalihan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang kemudian berkembang menjadi kawasan perumahan Citraland.

Upaya banding tersebut akan diajukan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan terhadap putusan yang membebaskan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani., mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis., mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin., serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding atas putusan tersebut karena memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan majelis hakim.

"JPU sudah menyatakan banding di PN Tipikor pada tanggal 8 Juni 2026," ujar Rizaldi, Kamis (11/6/2026).

Sementara itu, JPU Hendri Edison Sipahutar mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun memori banding sebagai bagian dari proses hukum lanjutan yang ditempuh kejaksaan.

Sebelumnya, pada Rabu (3/6/2026), majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti. 

Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan putusan bebas kepada seluruh terdakwa, memerintahkan pembebasan dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Dana tersebut, menurut jaksa, telah dibayarkan oleh PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan dalam rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.

Menurut JPU, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penilaian tersebut tidak sejalan dengan pertimbangan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan putusan bebas.

Pansus DPRD Soroti Potensi Kebocoran PAD

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang dalam laporan akhirnya yang disampaikan pada Rapat Paripurna, 22 April 2026, mengungkap sejumlah temuan terkait optimalisasi penerimaan daerah.

Salah satu temuan yang mendapat perhatian adalah adanya potensi kehilangan penerimaan daerah yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan belum optimalnya pemenuhan kewajiban administrasi perizinan bangunan pada sejumlah kawasan perumahan.

Dalam laporan pansus disebutkan bahwa terdapat bangunan yang masih dalam proses atau belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Meski demikian, temuan pansus tersebut masih bersifat hasil pengawasan legislatif dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh organisasi perangkat daerah terkait maupun instansi berwenang untuk memastikan besaran potensi penerimaan daerah yang dimaksud serta pihak-pihak yang terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan atau penetapan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran maupun kerugian daerah yang dilakukan oleh pihak tertentu terkait temuan tersebut. (A-Red)