Notification

×

Iklan


Iklan



Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum untuk Selesaikan Konflik PTPN IV Cot Girek

Rabu, 15 Juli 2026 Last Updated 2026-07-15T10:57:46Z


AyoMedan.com – BANDA ACEH. Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si, menilai penyelesaian kasus pencurian, gangguan operasional kebun, dan konflik sosial di lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, diperlukan pendekatan komprehensif yang mengedepankan dialog, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemulihan aktivitas perkebunan, serta penegakan hukum yang tegas.

"Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun pihak lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun kembali berjalan normal dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian," kata Saiful Bahri kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai pemberitaan mengenai kondisi PTPN IV Regional VI Cot Girek. 
Sebelumnya, Antara Aceh melaporkan sekitar 2.400 pekerja kebun terdampak secara ekonomi akibat maraknya penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit yang menyebabkan hilangnya premi panen, salah satu komponen penting pendapatan mereka.

Selain itu, sejumlah media nasional juga melaporkan aksi okupasi dan penjarahan di kawasan perkebunan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Nilai tersebut belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

Saiful menegaskan pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, menurutnya, harus mengambil peran aktif sebagai fasilitator agar penyelesaian konflik tidak sekadar menghentikan gangguan di lapangan, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

"Dialog antara masyarakat dan perusahaan perlu difasilitasi pemerintah agar menghasilkan solusi jangka panjang, bukan hanya meredakan situasi sementara," ujarnya.

Dia menilai penyelesaian permanen harus diawali dengan pemetaan persoalan secara objektif. Jika terdapat tuntutan masyarakat terkait lahan, kemitraan, kesempatan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi, seluruhnya harus dibahas melalui forum resmi dan terbuka. Namun, tindakan pencurian, intimidasi, perusakan aset, maupun penghalangan aktivitas perkebunan tetap harus diproses sesuai hukum.

"Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang patut didengar dengan tindakan melawan hukum. 
Aspirasi harus diberi ruang penyelesaian, sedangkan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun tetap harus diproses agar tidak menjadi preseden buruk," tegasnya.

Menurut Saiful, terganggunya aktivitas PTPN IV tidak hanya merugikan perusahaan atau negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pekerja, buruh panen, keluarga karyawan, pedagang kecil, hingga masyarakat yang menggantungkan perekonomian pada sektor perkebunan.

"Kalau kebun terganggu, pekerja kehilangan premi, ekonomi lokal melemah, dan kondisi sosial menjadi tidak kondusif. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga bersama," katanya.

Saiful juga mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Forum tersebut, menurutnya, harus bekerja berdasarkan data yang akurat, dokumen legal, peta batas lahan, serta kondisi sosial masyarakat. Langkah-langkah seperti pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan ekonomi dapat menjadi bagian dari solusi berkelanjutan.

"Solusi harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas lahan, harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, perlu dirumuskan program pemberdayaan. Sementara jika terdapat tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan. Semua jalur itu dapat berjalan secara bersamaan," jelasnya.

Di sisi lain, Saiful mengingatkan perusahaan agar terus memperkuat hubungan dengan masyarakat sekitar melalui komunikasi yang terbuka, program pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan kemitraan ekonomi sehingga keberadaan perkebunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

Meski demikian, ia menegaskan ruang dialog tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan aksi penjarahan maupun gangguan terhadap aset negara. Negara, katanya, wajib hadir melindungi pekerja, menjaga aset publik, serta memastikan aktivitas ekonomi strategis tetap berjalan.

"Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi di kawasan PTPN IV Regional VI, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur agar menimbulkan efek jera. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat di sekitar kebun," ujarnya.

Saiful berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghindari tindakan provokatif yang justru memperpanjang konflik. Menurut Ketua PERHEPI Aceh itu, penyelesaian yang dibutuhkan di Cot Girek adalah solusi yang rasional, berkeadilan, dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.

"Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja terlindungi, masyarakat diperhatikan, dan hukum ditegakkan. Jika empat hal itu berjalan seiring, konflik dapat diredam dan perekonomian masyarakat sekitar akan kembali pulih," dipungkasinya. (A-Red)