AyoMedan.com - MEDAN. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Kantor RSUD Dr Pirngadi Medan dan menyita sejumlah dokumen serta data elektronik terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, tindakan itu dilaksanakan pada Selasa (30/6/2026).
"Pelaksanaannya pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin," ujar Valentino melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/7/2026).
Valentino menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan awal, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta hukum yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
"Fakta hukum yang diperoleh mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan RSUD Dr Pirngadi Medan, baik sebagai pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, maupun turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi," jelasnya.
Atas dasar temuan tersebut, Kejari Medan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan KUHAP.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen, data elektronik, dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pelaksanaan belanja barang dan jasa yang kini menjadi objek penyidikan.
Seluruh barang bukti tersebut akan diteliti, dianalisis, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Valentino menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik kini mendalami konstruksi perkara, menelusuri aliran penggunaan anggaran, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus mengamankan barang bukti strategis.
"Kejaksaan Negeri Medan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan menjunjung tinggi prinsip due process of law," tutup Valentino.
Hingga kini, Kejari Medan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja barang dan jasa dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (A-Red)