Notification

×

Iklan


Iklan



Komisi D DPRD Sumut Soroti Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah dan Pajak Sejumlah Restoran, APH Akan Dilibatkan dalam RDP Lanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 Last Updated 2026-07-17T08:14:23Z


AyoMedan.com – MEDAN. Komisi D DPRD Sumatera Utara menyoroti dugaan persoalan pengelolaan lingkungan dan kepatuhan perpajakan sejumlah restoran di Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jum'at (17/7).

RDP tersebut digelar menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan usaha beberapa restoran. Rapat dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, manajemen sejumlah restoran, serta anggota Komisi D DPRD Sumut.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, SH., MH, mempertanyakan kapasitas para perwakilan restoran yang hadir dalam rapat. Menurutnya, pihak yang hadir harus memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan secara komprehensif terkait persoalan yang sedang dibahas.

"Kami menerima berbagai laporan masyarakat terkait pengelolaan beberapa restoran. Karena itu kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan. Kami juga mempertanyakan apakah yang hadir memiliki kapasitas untuk memberikan keputusan maupun penjelasan atas persoalan yang dipersoalkan," ujar Timbul.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang, SE., MM. Ia menilai para perwakilan yang hadir hanya merupakan manajer operasional sehingga dinilai tidak memiliki kewenangan penuh untuk menjawab berbagai persoalan yang menjadi perhatian dewan.

Dalam RDP tersebut hadir Ganang selaku Manajer Operasional Restoran Ayam Kalasan Iskandar Muda, Winda selaku Manajer Operasional Restoran Lembur Kuring, dan Ayu selaku Manajer Operasional Restoran Kembang.

Ganang menjelaskan Restoran Ayam Kalasan Iskandar Muda telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun pengelolaan lingkungannya masih menggunakan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Sementara itu, perwakilan DLH Kota Medan menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, restoran dengan luas bangunan di bawah 5.000 meter persegi memang dapat menggunakan SPPL sebagai dokumen lingkungan.

Namun demikian, DLH mengungkapkan hasil pengawasan di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah catatan terhadap pengelolaan limbah.

"Pada saat pengawasan, kami melihat restoran menggunakan grease trap sebagai pengolahan air limbah. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pengelolaan tersebut dinilai belum memadai untuk memenuhi baku mutu air limbah," jelas perwakilan DLH.

DLH juga mengungkapkan bahwa Restoran Kembang sebelumnya pernah menjadi objek pengaduan masyarakat pada 2025. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, ditemukan bahwa sistem pengolahan air limbah masih belum optimal dan kewajiban pemantauan kualitas air limbah secara berkala sebagaimana diatur dalam SPPL belum sepenuhnya dilaksanakan.

Menurut perwakilan DLH, rekomendasi perbaikan telah disampaikan secara resmi kepada pihak pengelola. Untuk pemberian sanksi administratif, kewenangan tersebut berada pada instansi perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menanggapi paparan tersebut, Benny Harianto Sihotang menilai keterangan DLH Medan telah menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan limbah sejumlah restoran.

"Menurut saya, tidak perlu kita perdebatkan panjang karena yang hadir hanya sebatas manajer operasional. Dari penjelasan DLH saja sudah tergambar bahwa memang masih ada persoalan dalam pengelolaan limbah," kata Benny.

Selain persoalan lingkungan, Benny juga menyinggung adanya informasi yang diterimanya terkait dugaan ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak salah satu restoran.

Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan konsumen merupakan kewajiban yang harus disetorkan kepada negara, sehingga apabila terdapat dugaan penyimpangan, hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya memperoleh informasi adanya dugaan persoalan terkait pembayaran pajak pada salah satu restoran. Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi dan ditelusuri oleh instansi yang berwenang. Jika benar terdapat pelanggaran, maka harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Benny.

Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Sumut berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas secara menyeluruh.

"Pada RDP berikutnya, kami akan mengundang Aparat Penegak Hukum, termasuk Dirkrimsus Polda Sumut dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami ingin seluruh persoalan, termasuk dugaan pelanggaran perpajakan yang pernah ditangani namun belum tuntas, dapat memperoleh penjelasan yang komprehensif," tegas Benny.

RDP lanjutan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai laporan masyarakat terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan maupun kewajiban perpajakan sejumlah restoran di Kota Medan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (A-Red)