Notification

×

Iklan


Iklan



LBH Medan Desak Polres Pelabuhan Belawan Tahan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Rabu, 15 Juli 2026 Last Updated 2026-07-15T09:15:30Z


AyoMedan.com – MEDAN. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritik penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat mantan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta (PHC) Medan, Syafril Armansyah. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini yang bersangkutan disebut belum ditahan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan.


LBH Medan menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait profesionalitas penanganan perkara. Selain belum dilakukan penahanan, berkas perkara yang dilaporkan korban sejak 2 Oktober 2025 juga disebut belum dinyatakan lengkap (P-21), sehingga korban belum memperoleh kepastian hukum.


Ketua LBH Medan, Irvan Syahputra SH, mengatakan lambannya proses penyidikan berpotensi menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka.


"Lambannya penanganan perkara dan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka menimbulkan pertanyaan besar. Kami menduga ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka," ujar Irvan dalam keterangan pers, Selasa (14/7/2026).


Irvan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan sejak 2015. Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang pada periode Januari hingga Juni 2023 di ruang kerja terduga pelaku.


Sebelum melapor ke polisi, korban disebut telah menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sejumlah rekan kerja. Namun karena merasa tidak mendapatkan respons yang memadai, korban akhirnya membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 Oktober 2025.


Dalam proses penyidikan, Syafril Armansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp300 juta.


Meski demikian, LBH Medan mempertanyakan alasan penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut mereka, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.


LBH Medan juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai berlarut-larut sehingga memunculkan dugaan undue delay dalam penanganan perkara.


Tak hanya itu, di tengah upaya mencari keadilan, korban justru dilaporkan balik oleh tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.


Menurut Irvan, langkah tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang memberikan perlindungan kepada korban maupun pelapor dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata atas laporan yang disampaikan.


Ketentuan tersebut juga diperkuat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan korban maupun pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik.


Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta mempercepat penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 dan pelimpahan ke kejaksaan.


Selain itu, LBH Medan juga meminta Polda Sumatera Utara menghentikan proses laporan balik terhadap korban sesuai ketentuan dalam UU TPKS, memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi, serta memeriksa penyidik apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur dalam proses penyidikan.


"Jangan ada keistimewaan bagi tersangka dugaan kekerasan seksual. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum," tegas Irvan.


LBH Medan menilai perkara tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sekaligus menjamin asas persamaan di hadapan hukum.


Sementara itu, Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan, Anci Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2026), mengaku masih mempelajari perkara tersebut karena baru menjabat.


"Saya belum menguasai betul, Bang, karena saya masih baru. Namun ada baiknya abang datang langsung ke Polres Pelabuhan Belawan agar kita bisa bertemu dan saya dapat menjelaskan kronologinya," ujar Anci melalui sambungan telepon. (A-Red)