AyoMedan.com – MEDAN. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi menghadirkan kebijakan baru dengan menurunkan tarif pemakaian air bagi seluruh kategori pelanggan.
Kebijakan yang mulai berlaku pada Juli 2026 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pelanggan lebih bijak dalam menggunakan air.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti (foto), mengatakan penurunan tarif tersebut resmi diberlakukan mulai Juli 2026.
"Mulai Juli 2026 tarif pemakaian air pelanggan turun," ujar Ardian Surbakti, Kamis (2/7/2026).
Menurut Ardian, kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Sumatera Utara selaku Kuasa Pemilik Modal melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/321/KPTS/2026 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, tarif air minum Perumda Tirtanadi Tahun 2026 resmi diberlakukan. Pada saat yang sama, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah Perumda Tirtanadi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar, menjelaskan bahwa tarif baru mengalami penurunan pada seluruh kelompok rumah tangga dibandingkan tarif yang berlaku sejak 2017.
Untuk pelanggan Rumah Tangga (RT) 1, tarif turun dari 1,30 menjadi 0,94. RT 2 turun dari 1,63 menjadi 1,00. RT 3 turun dari 2,28 menjadi 1,80. RT 4 turun dari 2,67 menjadi 2,30. RT 5 turun dari 3,84 menjadi 3,50, sedangkan RT 6 turun dari 4,81 menjadi 4,60.
Selain penyesuaian tarif, sistem perhitungan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya menggunakan dua blok tarif, kini diterapkan empat blok tarif sehingga pelanggan yang mampu menghemat penggunaan air akan memperoleh tagihan yang lebih rendah.
"Dengan tarif baru ini, masyarakat pelanggan akan membayar lebih murah apabila benar-benar menghemat penggunaan air bersih," kata Sahrim.
Dia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kemampuan pelanggan dalam membayar rekening air setiap bulan sehingga angka tunggakan menurun dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
"Mudah-mudahan dengan tarif baru ini pelanggan semakin mudah membayar tagihan air sehingga pelayanan prima dapat terus diwujudkan," ujarnya.
Terobosan yang Patut Diapresiasi
Terpisah, mantan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi periode 2010–2013, Rajamin Sirait, mengapresiasi kebijakan penurunan tarif tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan terobosan yang berpihak kepada masyarakat.
Rajamin juga mendorong Tirtanadi agar terus berinovasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tidak hanya mengandalkan bisnis penyediaan air bersih, tetapi juga mengembangkan sumber pendapatan baru melalui pengelolaan limbah, pemanfaatan aset perusahaan, maupun sektor usaha potensial lainnya.
"Sudah saatnya Tirtanadi lebih inovatif dalam mengembangkan usaha baru untuk meningkatkan pendapatan perusahaan sekaligus mendukung kesejahteraan pegawai," ujar Rajamin Sirait. (A-Red)