Notification

×

Iklan


Iklan



Reses di Medan Sunggal, dr. Dimas Sofani Lubis Serap Aspirasi Warga soal BPJS, UHC Premium hingga Sengketa Akses Jalan Seroja I

Minggu, 26 Juli 2026 Last Updated 2026-07-26T12:48:32Z

AyoMedan.com - MEDAN. Anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, dr. Dimas Sofani Lubis, menggelar Reses Masa Persidangan VI Tahun Sidang III Tahun Anggaran 2025–2026 di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (26/7/2026) sore.

Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Sunggal Siti Arnisa, perwakilan Kecamatan Medan Sunggal, Kepala Puskesmas Sunggal, perwakilan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Perhubungan, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.

Dalam sambutannya, Lurah Sunggal mengapresiasi pelaksanaan reses tersebut karena menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan secara langsung kepada wakil rakyat.

Dia juga mengajak warga memanfaatkan kehadiran dr. Dimas yang berprofesi sebagai dokter untuk berkonsultasi mengenai pelayanan BPJS Kesehatan maupun Program Universal Health Coverage (UHC). 

"Selain itu, masyarakat diimbau memastikan data perlindungan sosial (Perlinsos) telah terdaftar agar bantuan pemerintah seperti PKH maupun BLT tepat sasaran," sebutnya.

Sementara itu, dr. Dimas menegaskan bahwa tujuan utama reses adalah menyerap aspirasi masyarakat agar dapat diperjuangkan melalui DPRD maupun disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Silakan sampaikan seluruh persoalan yang dihadapi masyarakat, baik di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, maupun pelayanan publik lainnya. Kehadiran OPD pada reses ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang ada," katanya.

Pada sesi dialog, Suwarni, salah seorang warga Kelurahan Sunggal, mempertanyakan penggunaan BPJS Kesehatan serta pelayanan UHC di Kota Medan, termasuk apakah kartu BPJS dapat digunakan di berbagai fasilitas kesehatan.

Menanggapi hal itu, dr. Dimas menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan telah menerapkan program UHC Premium sehingga warga ber-KTP Kota Medan dapat memperoleh pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.

"Tidak boleh lagi ada warga Kota Medan yang tidak bisa berobat karena alasan biaya. Cukup membawa KTP, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa peserta BPJS yang memiliki tunggakan tetap dapat berkonsultasi ke kantor BPJS untuk memperoleh solusi sesuai regulasi yang berlaku.

Selain persoalan kesehatan, warga yang diwakili Abidin mengeluhkan sengketa akses Jalan Seroja I, persis disamping Kantor Camat Medan Sunggal. Menurut warga, jalan yang sejak puluhan tahun digunakan masyarakat kini diklaim sebagai milik pribadi bahkan telah ditutup dengan tembok.

"Kami berharap Pemerintah Kota Medan segera menyelesaikan persoalan tersebut karena jalan itu merupakan akses utama masyarakat," ujarnya.

Menanggapi keluhan itu, dr. Dimas menilai penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan mediasi tanpa mengabaikan hak kepemilikan maupun kepentingan masyarakat.

"Kalau memang secara historis jalan itu sudah lama dipakai masyarakat, tentu harus dicari solusi terbaik. Pemerintah harus hadir sebagai mediator. Bila memang status tanahnya milik pribadi tetapi dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka pemerintah dapat mengkaji mekanisme pembebasan atau pembelian lahan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Olga, warga Gang Lembah Berkah, turut menyampaikan apresiasi kepada dr. Dimas atas kepeduliannya membantu warga saat banjir besar yang melanda kawasan tersebut beberapa waktu lalu.

Menutup kegiatan, dr. Dimas memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam reses akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Medan maupun instansi terkait agar dapat segera memperoleh solusi. 

"Reses merupakan sarana penting untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat dalam mendorong peningkatan pelayanan publik di Kota Medan," dipungkasinya. (A-Red)