Notification

×

Iklan


Iklan



Sikap Bobby Nasution Tinggalkan Sidang Paripurna Dikritik, Dinilai Cederai Etika dan Sinyal Retaknya Komunikasi Politik

Kamis, 23 Juli 2026 Last Updated 2026-07-23T00:52:42Z



AyoMedan.com - MEDAN. Sikap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumut sebelum agenda selesai terus menuai kritik. 

Tindakan tersebut dinilai mencerminkan memburuknya hubungan antara eksekutif dan legislatif, bahkan menjadi sinyal mulai terganggunya komunikasi politik di lingkungan pemerintahan provinsi.

Kritik itu disampaikan Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), Sutrisno Pangaribuan, kepada wartawan di Medan, Rabu (22/7). Ia menanggapi langkah Bobby Nasution dan jajaran OPD yang meninggalkan rapat paripurna sebelum pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025.

Menurut Sutrisno, tindakan gubernur keluar dari ruang sidang tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan rapat merupakan sikap yang tidak menghormati lembaga DPRD Sumut sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sekaligus representasi masyarakat Sumatera Utara.

"Tindakan Bobby Nasution yang meninggalkan ruang rapat paripurna tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan sidang merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga DPRD Sumut sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sekaligus representasi masyarakat Sumut," tegas Sutrisno.

Mantan anggota DPRD Sumut itu juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan sejumlah kejadian sebelumnya yang menurutnya menunjukkan respons emosional Bobby Nasution terhadap kritik maupun dinamika politik, baik saat menjabat Wali Kota Medan maupun setelah menjadi Gubernur Sumut.

Sutrisno menjelaskan, interupsi yang disampaikan sejumlah anggota DPRD Sumut terkait persoalan kuorum dalam rapat paripurna memiliki dasar hukum yang jelas.

Sutrisno mengutip Peraturan DPRD Sumut Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 117 ayat (1) huruf b, yang mengatur bahwa rapat paripurna untuk menetapkan Peraturan Daerah maupun APBD harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Sementara ayat (2) menegaskan bahwa kuorum dibuktikan melalui kehadiran fisik dan/atau tanda tangan daftar hadir.
Karena itu, menurut Sutrisno, gubernur seharusnya menghormati mekanisme internal DPRD dan memberikan kesempatan kepada pimpinan sidang menyelesaikan persoalan kuorum, bukan justru meninggalkan ruang rapat bersama para OPD.

Ia bahkan menilai langkah tersebut layak disertai permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut serta masyarakat karena dianggap mencederai hubungan antarlembaga pemerintahan.

Lebih lanjut, Sutrisno menyebut insiden itu bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi juga dapat dimaknai sebagai indikasi adanya persoalan komunikasi politik antara Pemerintah Provinsi Sumut dan DPRD Sumut.

Menurutnya, tidak tercapainya kuorum dalam rapat paripurna merupakan dinamika politik yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Kondisi tersebut sekaligus menjadi ujian bagi pimpinan DPRD Sumut dalam menjaga soliditas internal lembaga serta membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah agar agenda pemerintahan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak tercapainya kuorum dalam rapat paripurna mencerminkan dinamika politik yang perlu menjadi perhatian serius, sekaligus menjadi ujian bagi pimpinan DPRD Sumut dalam menjaga soliditas internal lembaga, serta membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah demi memastikan agenda pemerintahan tetap berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," dipungkasinya. (A-Red)