AyoMedan.com - MEDAN. Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Perak, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Minggu (19/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Kota Bangun Yuda Ardiansyah, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kasisarpras Kecamatan Medan Deli, Kepala Puskesmas Medan Deli, Sekjen PDIP Medan Deli, tokoh masyarakat, serta seratusan warga.
Lurah Kota Bangun, Yuda Ardiansyah, mengapresiasi kehadiran Ketua DPRD Kota Medan yang memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan limbah B3.
"Kami berharap masyarakat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang bermanfaat, sehingga dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam menjaga lingkungan agar tetap sehat dan aman," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Wong Chun Sen menjelaskan bahwa limbah B3 merupakan limbah yang memiliki karakteristik berbahaya sehingga harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh berbagai jenis limbah berbahaya yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
"Limbah B3 bukan hanya berasal dari industri. Di sekitar kita juga ada limbah yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan apabila dibuang sembarangan," katanya.
Menurut Wong, limbah B3 memiliki sejumlah karakteristik, antara lain mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, infeksius, dan korosif.
Wong mencontohkan tabung gas LPG yang dapat membahayakan apabila disimpan pada kondisi yang tidak sesuai, cat dan bahan kimia yang mudah terbakar, pestisida serta herbisida yang beracun, hingga limbah medis seperti jarum suntik bekas yang berpotensi menularkan penyakit apabila tidak ditangani secara benar.
Selain itu, aki bekas kendaraan juga termasuk limbah B3 karena mengandung cairan asam dan logam berat yang dapat mencemari lingkungan apabila dibuang sembarangan.
"Limbah B3 dapat berbentuk padat, cair, gas maupun debu. Karena itu pengelolaannya harus melalui proses penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan yang memenuhi standar dan diawasi pemerintah," jelasnya.
Wong juga menerangkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek pengelolaan limbah B3, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, persyaratan teknis penyimpanan, pengemasan, pelabelan, pengangkutan, pengawasan hingga sanksi administrasi.
Politikus Partai PDIP ini menegaskan setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya sesuai ketentuan dan menggunakan jasa pengangkut maupun pengelola limbah yang memiliki izin resmi.
"Jangan sampai limbah diambil oleh pihak yang tidak memiliki izin lalu dibuang sembarangan. Dampaknya sangat berbahaya karena dapat mencemari tanah, air, bahkan mengancam kesehatan masyarakat," tegasnya.
Menurut Wong, keberadaan pabrik dan kawasan industri di Kecamatan Medan Deli harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, termasuk perizinan dan pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pengumpulan limbah B3 wajib memiliki kompetensi serta sertifikasi sesuai ketentuan pemerintah.
DLH juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang limbah seperti oli bekas, aki bekas, maupun lampu neon ke tempat sampah biasa karena termasuk limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus.
"Masyarakat diimbau mengumpulkan limbah tersebut pada wadah yang aman untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas atau pihak yang berwenang agar dapat diproses sesuai prosedur dan tidak mencemari lingkungan," ucapnya.
Melalui sosialisasi ini, Wong Chun Sen berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan limbah B3 sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Kota Medan. (A-Red)