Notification

×

Iklan


Iklan



Kadiv Hukum Tirtanadi: 17 Pensiunan Telah Menerima Sebagian Dana Pensiun dari AJB Bumiputera

Minggu, 23 Agustus 2026 Last Updated 2026-08-23T07:47:57Z


AyoMedan.com - MEDAN. Terkait tuntutan 17 pensiunan Perumda Tirtanadi yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran kekurangan dana pensiun, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Perumda Tirtanadi, Idham Khalid, memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Idham Khalid mengatakan, sebagian dana pensiun yang bersumber dari AJB Bumiputera telah diterima oleh para pensiunan. Menurutnya, total manfaat yang telah diterima 17 pensiunan tersebut mencapai Rp4.897.851.177.

“Dana pensiun AJB Bumiputera sudah diterima sebagian oleh 17 orang pensiunan,” kata Idham Khalid melalui sambungan telepon, Minggu (23/8/2026).

Idham juga menjelaskan, Perumda Tirtanadi masih melakukan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan pembayaran kekurangan dana yang menjadi hak para pensiunan tersebut. Salah satunya melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Idham, 17 pensiunan tersebut terbagi dalam tiga kelompok yang masih memperjuangkan penyelesaian pembayaran dana pensiun. 

Persoalan ini bermula dari kerja sama Perumda Tirtanadi dengan AJB Bumiputera sekitar 2005 terkait program pesangon bagi pegawai yang memasuki masa purnabakti.

“AJB Bumiputera belakangan ini mengalami persoalan pada perusahaan sehingga terjadi wanprestasi dalam menyelesaikan pesangon pegawai yang telah memasuki masa purnabakti,” ujarnya.

Idham menjelaskan, dari 17 pensiunan tersebut, terdapat delapan orang dengan nilai kekurangan dana sekitar Rp2,2 miliar. Kemudian tiga orang dengan nilai sekitar Rp839 juta. Sementara enam orang lainnya masih menunggu putusan Mahkamah Agung dengan nilai sekitar Rp1,93 miliar.

Dalam menyikapi persoalan tersebut, kata Idham, Perumda Tirtanadi telah mengambil langkah berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan dan peraturan yang berlaku. Setelah dilakukan penghitungan, Perumda Tirtanadi juga telah menyiapkan dana sekitar Rp675 juta untuk penyelesaian kepada 17 pensiunan tersebut.

Namun, tawaran penyelesaian tersebut disebut belum diterima oleh para pensiunan yang bersangkutan dan mereka memilih melanjutkan upaya hukum.

“Karena AJB Bumiputera wanprestasi sesuai perjanjian dengan Perumda Tirtanadi sekitar 2005 silam dan kemudian mengalami persoalan sehingga tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya, Tirtanadi sudah menyiapkan dana untuk 17 orang tersebut sebesar Rp675 juta sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, dana tersebut ditolak dan mereka melakukan upaya hukum lainnya,” jelas Idham.

Meski demikian, Idham menegaskan Perumda Tirtanadi masih berupaya mencari penyelesaian terbaik, baik melalui jalur hukum maupun musyawarah dengan pihak AJB Bumiputera.

Ia mengatakan, apabila AJB Bumiputera nantinya dapat menyelesaikan persoalan keuangan dan memenuhi kewajibannya kepada Perumda Tirtanadi, maka kekurangan dana tersebut akan tetap diperjuangkan untuk diberikan kepada para pensiunan yang bersangkutan.

“Perumda Tirtanadi tetap berupaya melakukan yang terbaik bagi para pensiunan berdasarkan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kami juga tetap patuh terhadap proses hukum,” katanya.

Idham berharap proses Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terhadap perkara tersebut dapat memberikan hasil terbaik bagi para pensiunan maupun pegawai Perumda Tirtanadi yang masih aktif.

“Perumda Tirtanadi masih menunggu hasil putusan PK di MA. Mudah-mudahan, kita berdoa bersama, hasilnya untuk kebaikan bagi semuanya,” pungkasnya. (A-Red)