Notification

×

Iklan


Iklan



Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tarif Air Minum dan Pasang Baru ke Masyarakat Deli Serdang

Rabu, 19 Agustus 2026 Last Updated 2026-08-19T13:53:23Z


AyoMedan.com - DELISERDANG. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi layanan dan tarif air minum kepada masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (19/8/2026), dan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah Perumda Tirtanadi.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan tarif, mekanisme penerapannya, serta berbagai layanan yang diberikan Perumda Tirtanadi kepada pelanggan.

Kepala Desa Sambirejo Timur, M. Arifin, mengapresiasi Perumda Tirtanadi yang telah melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat di wilayahnya.

Menurut Arifin, sosialisasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dasar dan tujuan penetapan tarif sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan memahami dasar serta tujuan dari penyesuaian tarif yang telah ditetapkan,” ujar Arifin.

Ia juga berharap Perumda Tirtanadi terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam menjaga kelancaran distribusi air, kualitas air, serta kecepatan dalam menindaklanjuti keluhan pelanggan.

Arifin menilai komunikasi yang baik antara Perumda Tirtanadi dengan masyarakat sangat diperlukan agar setiap kebijakan dapat dipahami secara bersama dan pelaksanaannya berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar, memaparkan dasar penetapan tarif, mekanisme penerapan tarif, serta berbagai layanan yang diberikan kepada pelanggan.

Masyarakat yang hadir juga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait kebijakan tarif maupun pelayanan air minum.

Sahrim menjelaskan, penerapan tarif tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan air minum, peningkatan kualitas pelayanan, serta kemampuan dan keterjangkauan pelanggan.

Selain menjelaskan kebijakan tarif, Sahrim menyampaikan sejumlah kemudahan layanan yang saat ini diberikan Perumda Tirtanadi kepada masyarakat.

“Perumda Tirtanadi saat ini memberikan layanan gratis pipa distribusi kepada masyarakat dengan ketentuan minimal 50 meter dan minimal lima rumah,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi pelanggan yang meteran airnya telah diputus dan ingin melakukan pemasangan kembali, biaya denda dihapus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan pemasangan sambungan baru, biaya pemasangan sebesar Rp2.050.000 dan dapat dilakukan secara cicilan.

“Untuk masyarakat yang mau pasang baru, biaya pemasangan Rp2.050.000 dan dapat dicicil,” ujar Sahrim.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Penyampaian informasi secara langsung dinilai penting agar kebijakan layanan tarif dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pemkab Deli Serdang juga berharap Perumda Tirtanadi terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi kontinuitas distribusi, kualitas air, respons terhadap keluhan pelanggan, maupun pelayanan administrasi.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif. Masyarakat mengikuti pemaparan dan berdiskusi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan tarif air minum serta pelayanan Perumda Tirtanadi.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan komunikasi dan koordinasi antara Perumda Tirtanadi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pemerintah desa, dan masyarakat sebagai pelanggan semakin baik.

Dengan demikian, berbagai kebijakan layanan dapat tersampaikan secara transparan dan pelayanan air minum kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis, Pemerintah Desa Sambirejo Timur, perwakilan Perumda Tirtanadi, tokoh masyarakat, serta pelanggan Perumda Tirtanadi di wilayah setempat. (A-Red)