Notification

×

Iklan


Iklan



Rico Waas Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Pastikan Regulasi Medan Selaras dengan Aturan Nasional

Senin, 10 Agustus 2026 Last Updated 2026-08-10T11:34:15Z


AyoMedan.com - MEDAN. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Langkah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Rico mengatakan, pencabutan Perda tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh regulasi yang berlaku di Kota Medan memiliki kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan kebijakan, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, sebuah peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi kumpulan pasal dan ayat. Regulasi harus memiliki arah kebijakan yang jelas, berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi yang sudah tidak relevan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat maupun pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Rico Waas.

Wali Kota menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan setelah dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian regulasi tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rico menyebut, penyesuaian tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa.

"Dari hasil evaluasi menunjukkan terdapat beberapa ketentuan dalam Perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Perda tersebut perlu dicabut," jelasnya.

Rico menambahkan, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Ia berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas Ranperda tersebut secara bersama-sama sehingga proses penataan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan," tutup Rico.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, para pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah camat di lingkungan Pemko Medan. (A-Red)