AyoMedan.com - MEDAN. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Sumatera Utara mendesak pemerintah dan DPR RI melakukan perubahan mendasar terhadap kebijakan ketenagakerjaan.
Mereka menilai sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi buruh, mulai dari sistem alih daya (outsourcing), upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, belum memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Desakan tersebut disampaikan DPW SBNI Sumatera Utara yang diketuai Yosafati Waruwu, SH, bersama Sekretaris Habibul Hasan, SH, saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (10/8/2026).
Dalam orasinya, SBNI menyoroti perjalanan kebijakan ketenagakerjaan pascareformasi. Mereka mengapresiasi lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada era Presiden Abdurrahman Wahid karena dinilai menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan hak berserikat bagi pekerja.
Namun, SBNI menilai lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan justru membuka ruang bagi sistem hubungan kerja yang menurut mereka merugikan posisi buruh, termasuk melalui mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya.
"Nasib buruh tak kunjung berubah. Buruh masih dapat di-PHK sewaktu-waktu, menghadapi persoalan upah, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang kami nilai belum memberikan keadilan bagi kaum buruh," demikian poin yang disampaikan dalam aksi tersebut.
SBNI juga menyoroti UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Menurut mereka, meskipun regulasi tersebut dibentuk dengan tujuan menghadirkan mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat, adil, dan murah, praktik di lapangan dinilai masih menyulitkan pekerja.
Mereka menilai buruh yang sedang memperjuangkan hak melalui proses hukum masih menghadapi persoalan biaya dan prosedur, termasuk biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial.
Kritik juga diarahkan terhadap perkembangan regulasi ketenagakerjaan setelah hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahan-perubahan regulasi ketenagakerjaan yang menyertainya.
SBNI berpandangan bahwa perubahan regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar yang dihadapi pekerja, terutama terkait kepastian hubungan kerja, perlindungan dari PHK, upah layak, dan kepastian penyelesaian perselisihan.
Soroti RUU Ketenagakerjaan dan Pekerja Digital
SBNI Sumut juga menyoroti pembahasan rancangan UU ketenagakerjaan yang saat ini menjadi bagian dari agenda pembentukan regulasi baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Mereka meminta pemerintah dan DPR memastikan regulasi baru tidak kembali mengulang persoalan yang selama ini dipersoalkan kaum buruh.
Salah satu perhatian SBNI adalah keberadaan pekerja di sektor digital, seperti pengemudi ojek dan kurir berbasis aplikasi. Mereka mempertanyakan kepastian status, perlindungan hak, mekanisme pengawasan, hingga lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan antara pekerja dengan perusahaan berbasis digital.
"Harus ada kepastian siapa yang mengawasi pelaksanaan hak dan kewajiban antara pemilik usaha digital dengan pekerja digital, serta mekanisme penyelesaian sengketanya," tegas mereka.
Menurut SBNI, perkembangan pola kerja berbasis platform digital harus diikuti dengan regulasi yang secara jelas memberikan perlindungan kepada pekerja.
Sembilan Tuntutan SBNI Sumut
Dalam aksi tersebut, DPW SBNI Sumatera Utara menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah dan DPR.
Pertama, meminta penghapusan sistem hubungan kerja alih daya (outsourcing) dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, baik melalui UU maupun peraturan pelaksana lainnya.
Kedua, mendesak pemerintah menetapkan kebijakan mengenai upah layak bagi pekerja.
Ketiga, meminta pemerintah memastikan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ketenagakerjaan, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, mendesak pemerintah membentuk UU atau regulasi khusus yang memberikan perlindungan bagi pekerja pada perusahaan berbasis digital, termasuk pengemudi ojek dan kurir.
Kelima, meminta penghapusan biaya yang dibebankan kepada buruh dalam proses pelaksanaan putusan perkara hubungan industrial, yang mereka persoalkan sebagai hambatan dalam memperjuangkan hak.
Keenam, meminta penghapusan pengenaan pajak terhadap pesangon, THR keagamaan, dan hak-hak pekerja lainnya sesuai ketentuan yang mereka perjuangkan.
Ketujuh, mendesak pemerintah membentuk regulasi khusus untuk melindungi buruh yang bekerja pada perusahaan transportasi dan ekspedisi.
Kedelapan, meminta pemerintah memberikan perlindungan dan kemudahan bagi perusahaan dalam negeri, UMKM, serta perusahaan padat karya, khususnya dalam hal perizinan, akses permodalan, pemasaran produk, ketersediaan BBM dan listrik, serta pemberantasan pungutan liar.
Kesembilan, mendesak pemerintah menjamin kestabilan harga kebutuhan pokok masyarakat agar daya beli pekerja tetap terjaga.
DPRD Sumut Janji Bawa Aspirasi ke DPR RI
Aspirasi para buruh tersebut diterima anggota DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khair Ketua Fraksi PAN dan Rahmansyah Sibarani Ketua Fraksi NasDem, bersama Sekretaris DPRD Sumut M. Ali Sipahutar beserta jajaran.
Yahdi Khair menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI. Ia juga berjanji mendorong agar persoalan yang disampaikan SBNI mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional.
"Kami akan membawa tuntutan saudara-saudara kami dari DPW SBNI Sumatera Utara kepada teman-teman di DPR RI. Kami akan mendesak dan terus mendorong agar persoalan ini mendapatkan hasil yang maksimal," ujar Yahdi.
Sementara itu, Rahmansyah Sibarani menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan SBNI Sumatera Utara.
Menurutnya, buruh merupakan mitra strategis pemerintah dan legislatif dalam mengawal sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan dunia kerja dan kesejahteraan pekerja.
"Buruh merupakan mitra strategis kami dalam menyoroti kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh," katanya.
Dengan diterimanya aspirasi tersebut, SBNI Sumatera Utara berharap tuntutan yang telah disampaikan tidak berhenti pada forum audiensi, tetapi benar-benar diteruskan dan diperjuangkan di tingkat pemerintah pusat maupun DPR RI.
Selanjutnya, pengurus dan anggota SBNI yang melakukan operasi membubarkan diri dengan tertib.
(A-Red)